Berita TTS Terkini
Di Kabupaten TTS, Tak Gunakan Masker, Apris Kena Sanksi Push Up
Apris Kela, pengendara sepeda motor terjerat Operasi penertiban protokol kesehatan di kawasan Puspenmas Soe, Selasa (15/9/2020) pagi. Apri
Penulis: Dion Kota | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter Pos-Kupang.Com, Dion Kota
POS-KUPANG. COM | SOE - Apris Kela, pengendara sepeda motor terjerat Operasi penertiban protokol kesehatan di kawasan Puspenmas Soe, Selasa (15/9/2020) pagi. Apris kedapatan tidak menggunakan masker saat mengendarai sepeda motor.
Apris langsung dihentikan petugas gabungan TNI-POLRI, Satpol PP dan BPBD yang langsung memintanya untuk turun dari sepeda motornya. Saat ditanya kenapa tidak menggunakan masker, Apris langsung buru-buru mengambil masker dari dalam saku celananya dan langsung memakainya. Walau begitu, Apris tetap mendapatkan hukuman pembinaan dengan melakukan olahraga push up sebanyak 10 kali.
" Saya kaget tadi dihentikan oleh petugas. Ternyata ada Operasi penertiban protokol kesehatan. Saya ada masker, namun memang tadi saya tidak pakai, " akuinya.
Dirinya mengaku, tidak mengetahui jika saat ini Pemda TTS sudah mengeluarkan Perbup 45 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona virus. Oleh sebab itu, dirinya berharap kedepan Pemda TTS bisa melakukan sosialisasi sehingga Perbup tersebut bisa diketahui masyarakat luas.
" Saya tidak tahu kalau sudah ada Perbup yang mengatur terkait sangksi untuk masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Kalau bisa kedepan Pemda bisa sosialisasi sehingga kita masyarakat bisa tahu," pintanya.
Apris tak sendiri, Wilena Nenonane (17) juga tertangkap saat operasi penertiban protokol kesehatan di lapangan Puspenmas Soe. Berbeda dengan Apris, Wilena diberikan pembinaan dengan menyanyikan satu lagu nasional.
" Saya kaget tadi tiba-tiba petugas datang dan menanyakan masker. Karena tidak menggunakan masker saya disuruh menyanyi lagi Garuda Pancasila," ujarnya. (din)
• Pemkab Sumba Timur Sosialisasi Perbup Pencegahan Covid-19,Ini Sanksi Bagi Perorangan yang Melanggar