Kabar Artis
Ruben Onsu Soroti PSBB Total DKI Jakarta Anies Baswedan, Ayah Betrand Peto: Semua Orang Khawatir
Menurut Ruben Onsu, apapun yang diputuskan pemerintah, sebagai warga harus mengikuti dan menaati aturannya.
Ruben Onsu Soroti PSBB Total DKI Jakarta Anies Baswedan, Ayah Betrand Peto: Semua Orang Khawatir
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Presenter Ruben Onsu (37) terlihat tenang menanggapi putusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar total.
Menurut Ruben Onsu, apapun yang diputuskan pemerintah, sebagai warga harus mengikuti dan menaati aturannya.
"Harus dipatuhi. Kalau untuk pekerjaan, tinggal nunggu keputusan yang memberi pekerjaan saja," kata Ruben Onsu di TransTV, Jalan Kapten Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, kemarin.
Ruben Onsu tenang karena sudah merasakan PSBB ketat sejak diterapkan medio Maret 2020.
Saat kembali diterapkan PSBB total mulai Senin (14/9/2020) ini, Ruben Onsu tidak mempersoalkannya.
"Ini demi kesehatan kita bersama di Jakarta," ucapnya.
Ruben Onsu yakin Indonesia akan kembali pulih dari Covid-19 asal semua warganya taat pada aturan.
"Saat ini (jumlah pasien Covid-19) di Jakarta ini meningkat. Saya rasa semua orang jadi khawatir. Kita jaga sesuai protokol kesehatan saja," ujar Ruben Onsu.
"Perketat protokol kesehatan di rumah," katanya.
* Orang Terkaya RI Tolak PSBB Kirim Surat Ke Jokowi, Anies Baswedan Bergeming PSBB Total Jakarta
Pemprov DKI Jakarta berencana memberlakukan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta.
Rencana Pemprov DKI Jakarta soal PSBB Jakarta ini mendapat respons dari orang terkaya Indonesia Robert Budi Hartono.
Bahkan, Robert Budi Hartono mengirim Surat kepada Presiden Joko Widodo yang isinya menolak penerapan PSBB Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan bahwa pemerintah provinsi DKI Jakarta akan kembali memberlakukan PSBB pada Senin 14 September 2020 mendatang karena jumlah positif covid-19 meningkat.
Selain itu, Anies juga beralasan bahwa kapasitas rumah sakit di DKI Jakarta sudah maksimum.
Atas pertimbangan itu, Surat tertanggal 11 September 2020 tersebut, sebagaimana lampirannya dilampirkan @petergontha di akun Istagramnya.
"Surat Budi Hartono orang terkaya di Indonesia kepada Presiden RI September 2020," demikian tulis @petergontha disertai lampiran Surat Budi Hartono, Sabtu (12/9/).
Budi Hartono menyampaikan sejumlah saran.
Menurut Budi Hartono, keputusan untuk memberlakukan kembali PSBB Jakarta tidak tepat.
Alasannya, PSBB di Jakarta telah terbukti tidak efektif menurunkan tingkat pertumbuhan infeksi di ibu kota.
"Di Jakarta, meskipun pemerintah DKI Jakarta telah memberlakukan PSBB tingkat pertumbuhan infeksi tetap naik," tulis Surat itu.
Selain itu, kapasitas rumah sakit di DKI Jakarta tetap akan mencapai maksimum kapasitasnya dengan atau tidak diberlakukan PSBB Jakarta lagi.
Menurut Budi Hartono dalam Surat itu, hal ini disebabkan kasus yang terus melonjak.
Karena itu, seharusnya pemerintah darah dan pusat harus terus menyiapkan tempat isolasi mandiri untuk menangani lonjakan kasus.
Ia mengambil contoh di Port Singapura, yang membangun kapasitas kontainer isolasi ber-AC untuk mengantisipasi lonjakan kasus yang perlu mendapatkan penanganan medis.
Menurutnya, fasilitas seperti ini dapat diadakan dan dibangun dalam jangka waktu singkat, atau kurang dari dua minggu, karena memanfaatkan kontainer yang ada, sehingga tinggal memasang AC dan tangga.
Mengutip Kompas.com, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk kembali memperketat pemberlakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Langkah tersebut diambil untuk menekan angka penularan PSBB di kawasan DKI Jakarta yang meningkat tajam beberapa hari terakhir.
Menurut Anies, jika keputusan yang dia sebut sebagai kebijakan 'rem darurat' itu tak diambil, fasilitas kesehatan di Jakarta terancam kolaps.
Namun demikian, nyatanya banyak pihak, baik di lingkungan eksekutif maupun legislatif yang menentang keputusan Anies tersebut.
Para pengusahan pun menilai, keputusan Anies untuk menarik tuas rem darurat itu bakal memperburuk prospek perekonomian Indonesia ke depan.
Sentilan untuk Anies mulanya muncul dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Ketua Komite Penanganan covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) itu menyebut anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan ( IHSG) karena tertekan oleh pengumuman PSBB Jakarta.
Pada Kamis (10/9/2020) pada pukul 10.36 WIB, IHSG turun tajam sebesar 5% pada level 4.892,87 atau turun 257,49 poin.
Padahal, menurut Airlangga, sebelumnya kinerja indeks saham sudah mulai bergerak ke arah positif.
"Beberapa hal yang kita lihat sudah menampakkan hasil positif berdasarkan indeks sampai dengan kemarin," ujar Airlangga dalam video conference, Kamis.
"Kita harus melihat gas dan rem ini. Kalau digas atau rem mendadak itu tentu harus kita jaga confident publik. Karena ekonomi tidak hanya fundamental, tapi juga sentimen, terutama untuk sektor capital market," ujarnya.
Forbes mendaulat kakak beradik Budi Hartono dan Michael Hartono sebagai orang terkaya Indonesia 2020.
Kakak-beradik ini merupakan anak anak pendiri Djarum, Oei Wie Gwan dengan kekayaan keduanya mencapai 37,3 miliar dolar AS.
Kekayaannya terus melejit saat mengakuisisi Bank BCA dari keluarga Salim pada tahun 1997-1998.
Selain bersumber dari Djarum, dan Bank BCA, dua bersaudara ini juga memiliki perusahaan elektronik dan mall seperti Grand Indonesia.
Nasib PSBB Jakarta Diumumkan
Kepastian soal Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah penularan virus corona (covid-19) di DKI Jakarta akan diumumkan besok.
Saat ini pertemuan antara Pemerintah DKI Jakarta dengan pemerintah pusat masih berlangsung.
Pembahasan masih akan dilakukan dengan tim pakar dan kementerian lembaga sebagai wakil pemerintah pusat.
"Sehingga pengumuman yang akan disampaikan kepada masyarakt besok adalah sebuah kepastian harmonisasi antara kepentingan pusat dan kepentingan daerah," ujar Ketua Satgas Penanganan covid-19 Doni Monardo dalam konferensi pers, Sabtu (12/9/2020).
Doni pun bilang kesehatan masyarakat akan menjadi prioritas.
Hal itu ditekankan oleh Presiden Joko Widodo dalam rapat sebelumnya untuk mengutamakan kesehatan dalam penanganan covid-19.
Upaya pencegahan ditekankan oleh Doni untuk diutamakan. Hal itu dengan menerapkan protokol kesehatan yakni menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun.
"Kita berharap upaya pencegahan harus tetap menjadi upaya kita bersama," terang Doni.
* CATAT! Mulai Besok (14/9/2020) Jakarta Berlakukan PSBB Total, Anies:Hanya 11 Sektor Boleh Beroperasi
Kasus positif covid-19 yang tersu meningkat di DKI Jakarta memaksa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat mulai besok, Senin (14/9/2020).
Kebijakan Anies Baswedan tersebut memang menimbulkan pro dan kontra,
'Namun Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedanmenegaskan langkah ini harus dilakukan untuk menekan laju peningkatan kasus positif covid-19.
Anies pun mengharuskan seluruh kegiatan perkantoran yang non-eesensial untuk dilakukan di rumah.
Proses kerja dengan work from home (WFH) kembali diharapkan agar diterapkan oleh perkantoran-perkantoran di Jakarta.
Meski akan kembali menerapkan PSBB, DKI Jakarta memperbolehkan 11 sektor yang masih boleh beroperasi.
Untuk karyawan memang harus ke kantor, ada sejumlah aturan yang harus ditaati berdasarkan Pergub DKI Jakarta No.33/2020.
Seperti penerapan PSBB, maka arus lalu lalang dari dan ke DKI Jakarta tentu akan berkurang.
Lantas, apakah dalam periode PSBB ketat yang kedua kali ini areal ibukota bebas untuk lalu lalang masyarakat tanpa SIKM?
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, surat izin keluar masuk (SIKM) untuk DKI Jakarta tidak akan diberlakukan saat penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) total kali ini.
"Oh enggak, kalau mobilitas keluar dan lain-lain tidak (diberlakukan)," kata Anies di Balai Kota, Jakarta Selatan, Sabtu (12/9/2020).
Selama PSBB total, kata Anies, Pemprov DKI hanya memberlakukan pengetatan pada mobilitas dan kegiatan warga.
"(Saat PSBB) tapi lebih pada interaksi di Jakarta," ungkap Anies.
Diketahui, PSBB akan kembali diterapkan mulai 14 September 2020 mendatang.
Anies menyebutkan, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor yakni ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tingkat kematian yang tinggi.
"Dalam rapat gugus tugas percepatan pengendalian Covid-19 di Jakarta disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar seperti pada masa awal pandemi dulu," kata Anies, Rabu (9/9/2020).
Menurut Anies keputusan ini juga mengikuti aturan Presiden Joko Widodo yang meminta kesehatan lebih dipentingkan.
Dengan penerapan PSBB ini, berbagai aktivitas dipastikan akan kembali dibatasi yakni aktivitas perkantoran, usaha, transportasi, hingga fasilitas umum.
Aturan WFH Terkait PSBB Total DKI Jakarta
Dalam aturan, jika ada pengecualian terhadap penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja maka ada sejumlah hal yang harus dipenuhi, di antaranya:
1. Pembatasan interaksi dalam aktivitas bekerja.
2. Pembatasan setiap orang yang mempunyai penyakit penyerta dan/atau kondisi yang dapat berakibat fatal apabila terpapar Covid-19 antara lain:
Penderita tekanan darah tinggi
Pengidap penyakit jantung
Pengidap diabetes
Penderita penyakit paru-paru
Penderita kanker
Ibu hamil
Usia lebih dari 60 tahun
3. Penerapan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 di tempat kerja:
Memastikan tempat kerja selalu dalam keadaan bersih dan higienis.
Memiliki kerja sama operasional perlindungan kesehatan dan pencegahan Covid-19 dengan fasilitas pelayanan kesehatan terdekat untuk tindakan darurat.
Menyediakan vaksin, vitamin, dan nutrisi tambahan guna meningkatkan imunitas pekerja.
Melakukan disinfeksi secara berkala pada lantai, dinding, dan perangkat bangunan tempat kerja.
Mendeteksi dan pemantauan suhu tubuh karyawan yang memasuki tempat kerja serta memastikan karyawan yang bekerja di tempat kerja tidak sedang mengalami suhu tubuh di atas normal atau sakit.
Mengharuskan cuci tangan dengan sabun dan/atau pembersih tangan (hand sanitizer) termasuk menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan mudah diakses pada tempat kerja.
Menjaga jarak antar sesama karyawan (physical distancing) paling sedikit dalam rentang satu meter.
Melakukan penyebaran informasi serta anjuran/himbauan pencegahan Covid-19 untuk disebarluaskan pada lokasi strategis di tempat kerja.
11 sektor pengecualian selama PSBB Jakarta
Saat PSBB ketat diberlakukan di Jakarta, masih ada 11 sektor esensial yang diperbolehkan beroperasi. Di antaranya:
Kesehatan
Bahan pangan/makanan/minuman
Energi
Komunikasi dan teknologi informatika
Keuangan
Logistik
Perhotelan
Konstruksi
Industri strategis
Pelayanan dasar/utilitas publik/ dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu
Pemenuhan kebutuhan sehari-hari.
Berikut beberapa aktivitas yang kembali dibatasi selama PSBB :
1. Pembatasan kegiatan di tempat ibadah
Tempat ibadah di kompleks perumahan atau permukiman diizinkan beroperasi selama tidak dihadiri oleh warga dari luar kompleks tersebut.
Meski demikian, Anies meminta warga tetap menjalankan protokol kesehatan ketika mendatangi rumah ibadah.
"Untuk tempat ibadah akan ada sedikit penyesuaian tempat ibadah bagi warga setempat, masih boleh digunakan asal menerapkan protokol (kesehatan)," tuturnya.
Ia melarang tempat ibadah yang sering dijadikan tempat berkumpul warga luar Jakarta.
Aturan tersebut juga berlaku untuk tempat ibadah yang berada di RW zona merah Covid-19.
"Kawasan yang memiliki jumlah kasus yang tinggi, kawasan-kawasan itu ada datanya wilayah-wilayahnya, RW-RW yang dengan kasus tinggi, maka kegiatan beribadah harus dilakukan di rumah saja," ungkap Anies.
2. Kegiatan publik yang bersifat berkumpul tidak boleh dilakukan
Anies Baswedan juga melarang adanya kegiatan publik yang mengundang kerumunan.
"Kegiatan publik dan kegiatan kemasyarakatan yang sifatnya pengumpulan massa tidak boleh dilakukan. Kumpul-kumpul seperti pertemuan keluarga, reuni, dan lain-lain yang sifatnya mengumpulkan orang dari berbagai tempat sebaiknya ditunda," terang Anies.
Alasannya, kumpul keluarga atau reuni rentan menjadi klaster baru penularan Covid-19. Warga cenderung mengabaikan protokol kesehatan saat kumpul bersama orang yang dikenal dekat.
"Ingat penularan di acara seperti ini (reuni, kumpul keluarga) potensinya sangat besar. Bila kita merasa aman, merasa nyaman di acara seperti ini hanya karena kita kenal dengan orang lain, potensi penularannya tetap tinggi," ungkapnya.
3. Transportasi umum dibatasi
Seperti pemberlakuan PSBB sebelumnya, transportasi umum di Jakarta akan kembali dibatasi.
Salah satunya dengan mengurangi kapasitas penumpang dalam satu kendaraan.
Selain itu, jam operasional transportasi umum akan dibatasi.
"Untuk transportasi umum akan kembali kita batasi secara ketat jumlah dan jamnya," ujar Anies.
Namun, untuk jam operasional transportasi umum belum dijelaskan secara rinci oleh Gubernur DKI Jakarta.
4. Tidak boleh makan di resto atau warung makan
Pemprov DKI tidak memperbolehkan restoran dan warung makan untuk menerima pengunjung makan di tempat (dine in) mulai Senin (14/9/2020).
"Rumah makan, tempat kegiatan makanan diperbolehkan beroperasi, tapi tidak diperbolehkan menerima pengunjung makan di lokasi," tegas Anies.
Berbeda dengan kafe dan restoran, Anies memutuskan menutup operasional tempat hiburan dan sekolah.
5. Bekerja, belajar, dan beribadah dari rumah
Anies Baswedan kembali mengimbau agar melakukan kegiatan belajar, bekerja dan beribadah dari rumah.
Selain itu, sebagian besar perkantoran juga diwajibkan menerapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
"Mulai Senin tanggal 14 September kegiatan perkantoran yang non-esensial diharuskan untuk melaksanakan kegiatan bekerja dari rumah," kata Anies. (Tribunnewswiki.com/Ris)
Artikel ini sudah tayang di kontan.co.id berjudul: Orang terkaya RI, Budi Hartono Surati Jokowi tolak PSBB Jakarta https://nasional.kontan.co.id/news/orang-terkaya-ri-budi-hartono-surati-jokowi-tolak-psbb-jakarta
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Mulai Terapkan PSBB Total, Ruben Onsu: Demi Kesehatan Kita Bersama, https://wartakota.tribunnews.com/2020/09/14/pemerintah-provinsi-dki-jakarta-mulai-terapkan-psbb-total-ruben-onsu-demi-kesehatan-kita-bersama