Berita TTS Terkini

Sisa Pembayaran Pekerjaan Embung di TTS, Lens: Kita Dukung Langkah Jalur Perdata Oleh CV TYL

Selan, kuasa direktur CV TYL mengeluhkan sikap Pemda TTS yang enggan membayar sisa pembayaran pekerjaan embung di Desa Sei, Kecamatan Kolbano

Penulis: Dion Kota | Editor: Ferry Ndoen
PK/Dion Kota
PLT. Dinas PUPR Kabupaten TTS, Lens Liu 

Laporan Reporter Pos-Kupang.Com, Dion Kota

POS-KUPANG.COM | SOE - Plt. Kepala Dinas PUPR Kabupaten TTS, Lens Liu mendukung langkah kuasa direktur CV TYL, Boy Selan yang hendak membawa masalah pembayaran sisa pekerjaan embung Desa Sei ke ranah hukum perdata.

Menurutnya, dengan menempuh langkah tersebut kemungkinan bisa ditemukan solusi terbaik guna pembayaran sisa pekerjaan tersebut.

" Kita dukung jika memang Masalah tersebut mau dibawa ke ranah hukum. Mungkin, saat mediasi bisa ditemukan solusi terbaik sehingga kalaupun dilakukan bayar tetap kita tetap aman, tidak menimbulkan masalah baru. Uangnya ada, hanya ada satu dokumen yang tidak ada," ungkap Lens melalui sambungan telepon, Sabtu (12/9/2020) malam.

Satu dokumen yang dimaksud Lens adalah dokumen addendum kontrak lanjutan dari 2015 ke 2016. Pasalnya pekerjaan embung tersebut terbawa hingga 2016. Sesuai hasil konsultasi dengan pihak Kejari TTS dan BPK, dokumen tersebut menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi sebelum dilakukan pembayaran.

Masalah ini juga sudah disampaikan kepada Bupati TTS dan sesuai arahan Bupati, pihaknya diminta untuk mengikuti rekomendasi pihak BPK dan Kejari.

Surat hasil rekomendasi dengan BPK dikatakan Lens juga sudah disampaikan kepada pihak CV TYL.

" Dokumen addendum kontrak lanjutan 2015 ke 2016 itu yang tidak ada. Seharusnya dokumen tersebut dibuat bersama dinas dan rekanan namun hingga saat ini dokumen itu tidak ada. Kalau kita paksa bayar nanti jadi masalah dan saya bisa terseret, itu yang saya tidak mau. Bupati juga sudah mengetahui masalah ini," terangnya.

Untuk diketahui, Boy Selan, kuasa direktur CV TYL mengeluhkan sikap Pemda TTS yang enggan membayar sisa pembayaran pekerjaan embung di Desa Sei, Kecamatan Kolbano. Padahal, seluruh persyaratan administrasi guna pencairan pembayaran pekerjaan tersebut sudah dilengkapi pihak CV TYL, namun hingga kini Pemda TTS masih enggan membayarnya.

Untukmu diketahui, pekerjaan embung di desa Sei dikerjakan tahun 2015 lalu. Pekerjaan tersebut sudah dilakukan PHO pada Februari 2016 dan FHO pada Desember 2016. Namun hingga saat ini, pihak rekanan baru menerima realisasi pembayaran fisik pekerjaan sebesar 31 persen atau 200 juta lebih dari pagu anggaran 800 juta lebih. Sedangkan sisa pembayaran 589 juta atau 69 persen belum dibayarkan hingga saat ini. (din)

Dandim Sikka : Kondisi 27 Anggota Tamtama Sehat

PLT. Dinas PUPR Kabupaten TTS, Lens Liu
PLT. Dinas PUPR Kabupaten TTS, Lens Liu (PK/Dion Kota)
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved