Konflik Ayam Geprek Bensu
MENYAKITKAN!Ruben Onsu Kalah Lagi,Ayam Geprek Bensu Miliknya Dinilai Jiplak,Sertifikat Bakal Dicoret
Nasib kurang beruntung sedang dialami presenter Ruben Onsu. Setelah kalah dalam gugatan soal nama, Suami Sarwendah Tan kalah lagi soal kemasan
Polemik antara Geprek Bensu dan I am Geprek Bensu hingga kini masih terus berlanjut.
Pasalnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah memutuskan terkait gugatan I am Geprek Bensu terhadap desain industri milik Ruben Onsu.
Diberitakan Kompas.com, Majelis Hakim PN Niaga Jakarta Pusat telah menetapkan bahwa desain pada kemasan Geprek Bensu adalah milik I am Geprek Bensu.
• KABAR SEDIH - Ayah Betrand Peto Kalah di Pengadilan, Ruben Onsu Jiplak Merek Dagang Benny Sujono
Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyo menerangkan bahwa kasus ini memang telah mendapatkan putusan.
Di mana Ruben Onsu sebagai tergugat dinyatakan kalah soal desain industri pada kemasan Geprek bensu.

"Saya baru dapat informasi, bahwa benar sudah putusan yang mana Ruben Onsu sebagai tergugat dia kalah mengenai grafik desain soal kemasan," terang Bambang, Sabtu (12/9/2020).
"Tetapi majelis hakim sudah bilang ke saya bahwa Ruben Onsu sebagai tergugat kalah dan benar kemarin sudah putusan," lanjutnya.
Sementara itu dihubungi di kesempatan berbeda, kuasa hukum I am Geprek Bensu Benny Sujono atau PT Ayam Benny Sujono memberikan tanggapan.
Eddie Kusuma menuturkan bahwa telah jelas kotak kemasan milik Geprek Bensu adalah hasil meniru.
Kotak kemasan usaha Ruben Onsu dinilai bukan hasil dari desain baru yang orisinil.
"Berarti kotak kemasan Ruben Samuel Onsu adalah hasil tiruan atau menjiplak, bukan bentuk dan konfigurasi baru atau novelti," jelas Eddie.
• Ruben Onsu Kalah di Pengadilan, Ayah Betrand Peto dan Suami Sarwendah Disebut Benny Sujono Menjiplak
Dalam kesempatan itu, ia menuturkan satu dari beberapa isi putusan dari PN Jakarta Pusat.
Eddie menjelaskan, sertifikat Geprek Bensu terkait desain industri kotak kemasan akan dicoret atau dibatalkan.
Tindakan itu merupakan hak dari Direktorat Cipta dan Desain Industri, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM.
Ia pun berharap agar isi keputusan PN Jakarta Pusat dapat segera dilaksanakan.
Karena menutur penjelasan Eddie, putusan dari Mahkamah Agung (MA) telah memiliki kekuatan hukum tetap.