Cek Rekening! BLT 600 Ribu Sudah Ditransfer, Ini Peringatan dari Menteri Ida Fauziyah
Cek Rekening! BLT 600 Ribu Sudah Ditransfer, Ini Peringatan dari Menteri Ida Fauziyah
POS-KUPANG.COM – Cek Rekening! BLT 600 Ribu Sudah Ditransfer, Ini Peringatan dari Menteri Ida Fauziyah
Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebagai bantuan subsidi upah (BSU) dari pemerintah untuk karyawan swasta terdampak Covid-19, pada gelombang ketiga, akan segera ditransfer ke rekening bank setiap karyawan.
Pasalnya, baru-baru ini, BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan 3,5 juta data calon penerima bantuan kepada Kemnaker.
• Corona Sumba Timur - Tambah Satu Kasus Positif Warga Karipi Matawai La Pawu Positif Covid-19
• Tamu Undangan Duga Pengantin Pria Diguna-guna Sampai Ketakutan Lihat Pengantin Wanita di Pelaminan
• NEWS ANALISIS Fritz Edward Siregar Anggota Bawaslu: Sanksi Administrasi
• NEWS ANALISIS Fritz Edward Siregar Anggota Bawaslu: Sanksi Administrasi
• NEWS ANALISIS Fritz Edward Siregar Anggota Bawaslu: Sanksi Administrasi
• PNS Dapat 23 Hari & Pergeseran di Idul Fitri, Simak Daftar Libur Nasional-Cuti Bersama Tahun 2021
Dengan demikian, BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan sejumlah 9 juta data calon penerima bantuan subsidi upah kepada Kemnaker, terhitung dari gelombang pertama hingga gelombang ketiga.
Berikut rincian data calon penerima subsidi gaji dari Tahap 1 - Tahap 3:
- Data Tahap 1 sebanyak 2,5 Juta
- Data Tahap 2 sebanyak 3 Juta
- Data Tahap 3 sebanyak 3,5 Juta
BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan, terdapat 1,6 juta data yang tidak valid, karena tidak sesuai dengan kriteria yang ditentukan Kemnaker.
Data yang tidak valid tersebut terdiri dari 62 persen karyawan yang upahnya melebihi Rp 5 juta dan 38 persen karyawan terdaftar kepesertaan di atas bulan Juni 2020.
Sementara pencairan dana BLT gelombang pertama dan kedua sudah dalam proses pengiriman ke nomor rekening masing-masing pekerja.
Dilansir Instagram @kemnaker, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menyatakan, pihaknya masih memproses seluruh data calon penerima bantuan subsidi gaji.
Ia juga meminta agar seluruh pekerja yang sudah sesuai dengan kriteria, tetap sabar, karena pihaknya masih perlu melakukan pengecekan ulang agar tepat sasaran.
Presiden Joko Widodo mengatakan, tambahan subsidi gaji diberikan kepada pegawai dan perusahaan yang rajin membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Bantuan subsidi gaji tersebut merupakan bentuk dukungan percepatan pemulihan ekonomi nasional.
Pemerintah memberikan bantuan kepada pekerja atau buruh, untuk tujuan melindungi dan meningkatkan kemampuan ekonomi prakerja atau buruh selama masa pandemi Covid-19.
Pemerintah berharap agar penerima dapat memanfaatkan bantuan subsidi gaji ini untuk berbelanja produk-produk lokal dan UMKM.
Pemerintah memberikan bantuan sebesar Rp 600.000 untuk 4 bulan pada karyawan yang terdampak Covid-19.
Pekerja atau buruh akan menerima bantuan dana yang dibayarkan tiap dua bulan.
Pada proses penyaluran dana bantuan subsidi upah untuk karyawan swasta, diproses pihak Kemnaker bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan dengan prinsip kehati-hatian.
Sebelum sampai pada rekening para pekerja, pihak Kemnaker menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan, kemudian pihaknya akan melakukan pengecekan data ulang.
Baru kemudian dana tersebut langsung diserahkan kepada KPPN, lalu disampaikan ke bank Himbara sebagai penyalur program subsidi upah, dan terakhir bank himbara akan mengirimkan dana tersebut langsung ke nomor rekening para pekerja.
Berikut Proses Tahapan Validasi Data Calon Penerima Bantuan Subsidi Upah:
1. Nomor rekening masuk ke data BPJS Ketenagakerjaan
2. Kemudian pihak BPJS Ketenagakerjaan melakukan sistem validasi otomatis dengan pihak perbankan, validasi meliputi; kecocokan nomor rekening, nama pemilik BPJS Ketenagakerjaan dan disesuaikan dengan nama di nomor rekening pada bank terkait.
3. Kemudian dilakukan validasi ulang dengan ketunggalan.
4. Setelah data valid, pihak BPJS Ketenagakerjaan langsung menyerahkan kepada pihak Kemnaker.
Bantuan Langsung Tunai (BLT) diberikan kepada karyawan swasta dengan upah atau gaji di bawah Rp 5 juta.
Bantuan dari pemerintah ini rencananya akan berjalan selama 4 bulan.
Namun tidak semua pagawai swasta dengan gaji atau upah di bawah 5 juta dapatkan bantuan langsung tunai ini.
Bantuan ini diprioritaskan bagi pekerja swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta yang terdaftar BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK.
Setiap pekerja menerima bantuan dengan total subsidi hingga Rp 2,4 juta.
Metode penyampaian bantuan dari pemerintah, akan langsung ditransfer ke rekening setiap pekerja dalam dua tahap.
Bantuan akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja, agar tidak terjadi penyalahgunaan.
Bank penyalur merupakan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang langsung menyalurkan dana subsidi upah kepada rekening penerima bantuan pemerintah.
Berikut Syarat Mendapatkan Subsidi 600.000 dari Pemerintah:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan
- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5.000.000 sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
- Pekerja/Buruh penerima upah
- Memiliki rekening bank yang aktif
- Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja
- Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
- Bukan karyawan BUMN dan PNS
Cara Mengecek Data Kepesertaan BPJAMSOSTEK:
1. Aplikasi BPJSTK Mobile
Aplikasi BPJSTK Mobile dapat diunduh di Android, iOS, dan BlackBerry.
Peserta BPJAMSOSTEK bisa mengunduh aplikasi BPJSTK Mobile secara gratis.
Setelah mengunduh, peserta harus melakukan registrasi terlebih dahulu.
Registrasi tersebut untuk mendapatkan PIN.
Setelah terdaftar dan login, peserta dapat mengetahui status kepesertaan BPJAMSOSTEK.
2. Cek Melalui Laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
• Corona Sumba Timur - Tambah Satu Kasus Positif Warga Karipi Matawai La Pawu Positif Covid-19
• Tamu Undangan Duga Pengantin Pria Diguna-guna Sampai Ketakutan Lihat Pengantin Wanita di Pelaminan
• NEWS ANALISIS Fritz Edward Siregar Anggota Bawaslu: Sanksi Administrasi
• Tersinggung, Wajah Imam Masjid Dibacok Jemaahnya Sendiri. Sedang Pimpin Shalat Maghrib
Anda bisa mengecek status kepesertaan BPJAMSOSTEK melalui laman resmi sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
3. SMS Ke 2757
Untuk mengecek kepesertaan BPJAMSOSTEK, Anda bisa mengirim pesan SMS ke nomor 2757.
Namun sebelumnya, peserta BPJAMSOSTEK harus mendaftar via SMS dengan mengetik:
Daftar(spasi)SALDO#NO_KTP#TGL_LAHIR(DD-MM-YYYY)#NO_PESERTA#EMAIL(bila ada) Kirim ke 2757.
Setelah terdaftar, peserta bisa mengirim pesan dengan format SALDO (spasi) no peserta, lalu kirim ke 2757.
Bagi mereka yang memenuhi syarat, bantuan subsidi akan ditransfer langsung ke rekening pekerja yang telah memenuhi kriteria.
Pekerja tak perlu mendatangi kantor BPJAMSOSTEK.
Bantuan ini akan disalurkan dalam dua tahap, dan BSU tahap pertama akan disalurkan pada kuartal III 2020.
Sedangkan BSU tahap kedua akan disalurkan pada kuartal IV 2020.
• Corona Sumba Timur - Tambah Satu Kasus Positif Warga Karipi Matawai La Pawu Positif Covid-19
• NEWS ANALISIS Fritz Edward Siregar Anggota Bawaslu: Sanksi Administrasi
• PNS Dapat 23 Hari & Pergeseran di Idul Fitri, Simak Daftar Libur Nasional-Cuti Bersama Tahun 2021
• KABAR GEMBIRA Dana BLT Subsidi Gaji Karyawan Swasta Gelombang Ke-3 Segera Ditransfer, Cek Rekeningmu
Diperkirakan sekitar 13,8 juta pekerja formal yang memenuhi syarat akan menerima bantuan ini.
Total anggaran yang akan dikeluarkan pemerintah untuk program ini mencapai Rp 33,1 triliun.
Kementerian Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menghimbau kepada para pekerja yang menjadi caon penerima subsidi gaji, untuk menyampaikan rekening yang masih aktif.
Ia juga menghimbau agar para pekerja menghindari penyerahan nomer rekening dobel, karena menurutnya ini sangat menyulitkan pihaknya. (*)
Artikel ini sebelumnya telah tayang di Tribunnews.com: https://www.tribunnews.com/nasional/2020/09/10/bantuan-subsidi-upah-karyawan-swasta-gelombang-3-siap-disalurkan?page=all&_ga=2.11025329.461837037.1599615453-527176051.1595749123