Baru Kenalan di Medsos, Gadis Bojonegoro Sudah Mau Diajak ke Jakarta, Ini yang Terjadi Selanjutnya

Baru Kenalan di Medsos, Gadis Bojonegoro Sudah Mau Diajak ke Jakarta, Ini yang Terjadi Selanjutnya

Editor: Adiana Ahmad
Tribun Pontianak
Korban pemerkosaan 

Baru Kenalan di Medsos, Gadis Bojonegoro Sudah Mau Diajak ke Jakarta, Ini yang Terjadi Selanjutnya

POS-KUPANG.COM - Naas menimpa gadis Bojonegoro sebut saja melati.

Melati menjadi korban pencabulan oleh temannya yang baru kenal di media sosial.

Teman Melati diketahu bernama Topik Iskandar (42), warga Kelurahan/Kecamatan Babelan, Bekasi.

Sebelum diperkosa di hotel di Jakarta, Bunga digerayangi di dalam bus selama perjalanan.

Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan mengatakan, kasus tersebut terjadi pada 21 Agustus lalu.

Siswi SMP di Bekasi Dicabuli 2 Pria, Gara-gara Kabur dari Rumah lalu Nginap di Bengkel, INFO

Keluarga korban yang mengetahui anaknya tidak pulang akhirnya melapor ke polisi.

Kejadiannya, korban dan pelaku yang mengenal lewat media sosial.

Lalu janjian di sebuah lapangan di Sukosewu, pagi.

Setelah janjian, korban diajak ke terminal untuk naik bus dari Bojonegoro ke Bekasi.

Di dalam bus, tersangka melakukan pencabulan dengan memegang payudara dan alat kelamin korban.

"Pencabulan dilakukan dalam bus juga, saat perjalanan dari Bojonegoro ke Bekasi," ujar Budi saat ungkap kasus, Kamis (10/9/2020).

Percakapan di Ponsel Istri Lupa Dihapus Bongkar Perilaku Suami Cabuli Gadis Remaja Saat Rumah Sepi

Dijelaskannya, saat mendapat perlakuan asusila korban sempat menolak tapi diyakinkan tersangka jika aksi tersebut tidak apa-apa.

Kemudian setiba di Jakarta, korban ditidurkan di sebuah hotel dan dilakukan aksi persetubuhan oleh pelaku.

Sempat menolak, namun tersangka kembali meyakinkan korban jika akan bertanggung jawab.

"Akhirnya kita mencari keberadaan pelaku dan korban, ditemukan di sebuah stasiun kota bekasi lalu dibawa ke Mapolres Bojonegoro," pungkasnya.

Niatnya Bertamu, Pria ini Cabuli Isteri Teman Sedang Mandi, Korban Tak Berdaya Diseret Tanpa Busana

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat UU nomor 17 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang sebelumnya tentang perlindungan anak, ancaman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.

Kemudian juga dijerat UU 332 KUHP membawa kabur perempuan belum dewasa ancaman maksimal 7 tahun penjara. (SURYAMALANG.com/Mochamad Sudarsono)

Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Gadis Belia di Bojonegoro Kenalan dengan Pria Bekasi via Medsos, Insiden Memilukan Terjadi dalam Bus

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved