Khasanah Islam
DOA Qunut Subuh! Ceramah Ustadz Abdul Somad Tentang Boleh Atau Tidak Membaca Doa Qunut
Ustaz Abdul Somad atau UAS menjelaskan hukum qunut saat subuh berdasarkan pendapat masing-masing mashab.
Hadits Kedua:
Dari Anas bin Malik, ia berkata: "Rasulullah SAW terus menerus membaca Qunut pada salat Shubuh hingga beliau meninggal dunia". (HR Ahmad, Ad-Daraquthni dan Al-Baihaqi).
Demikian riwayat Al-Baihaqi: Dari Abdurrahman bin Mahdi, tentang hadits Anas bin Malik: Rasulullah membaca Qunut selama satu bulan, kemudian beliau meninggalkannya. Imam Abdurrahman bin Mahdi berkata: "Yang ditinggalkan hanya laknat".
Yang dimaksud dengan laknat dalam Qunut adalah:
Dari Anas bin Malik, sesungguhnya Rasulullah membaca Qunut selama satu bulan beliau melaknat (Bani) Ri’lan, Dzakwan dan 'Ushayyah yang telah berbuat maksiat kepada Allah dan Rasul-Nya". (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Qunut Shubuh Menurut Mazhab Syafi’i:
Menurut Mazhab Syafii Qunut dianjurkan pada i'tidal kedua dalam shalat Subuh berdasarkan riwayat Anas, ia berkata: "Rasulullah terus menerus membaca doa Qunut pada shalat Shubuh hingga beliau meninggal dunia". Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan imam lainnya.
Imam Ibnu ash-Shalah berkata, "Banyak para al-Hafizh (ahli hadits) yang menyatakan hadits ini adalah hadits shahih. Diantara mereka adalah Imam al-Hakim, al-Baihaqi dan al-Balkhi".
Al-Baihaqi berkata, "Membaca doa Qunut pada salat Subuh ini berdasarkan tuntunan dari empat Khulafa Rasyidin".
Bahwa Qunut Subuh itu pada rakaat kedua berdasarkan riwayat Imam Al-Bukhari dalam kitab Shahihnya.
Bahwa doa Qunut itu setelah ruku', menurut riwayat Imam al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah bahwa ketika Rasulullah membaca doa Qunut pada kisah korban pembunuhan peristiwa sumur Ma'unah, beliau membaca Qunut setelah ruku’.
Maka kami Qiyaskan Qunut Subuh kepada riwayat ini.
Benar bahwa dalam kitab Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim diriwayatkan dari Anas bahwa Rasulullah membaca doa Qunut sebelum ruku'.
Al-Baihaqi berkata: "Akan tetapi para periwayat hadits tentang Qunut setelah ruku' lebih banyak dan lebih hafizh, maka riwayat ini lebih utama".
Jika seseorang membaca Qunut sebelum ruku', Imam Nawawi berkata dalam kitab Ar-Raudhah, "Tidak sah menurut pendapat yang shahih, ia mesti sujud sahwi menurut pendapat al-Ashahh".