Bawaslu Sumba Barat Minta Kepolisian Bertindak Tegas Bila Paslon Langgar Ketentuan
Bawaslu Sumba Barat meminta aparat kepolisian menindak tegas bila pasangan calon bupati dan wakil bupati melanggar ketentuan Pilkada
Penulis: Petrus Piter | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | WAIKABUBAK - Badan pengawas pemilihan umum ( Bawaslu) kepala daerah dan wakil kepala daerah Kabupaten Sumba Barat tahun 2020 meminta aparat kepolisian Polres Sumba Barat menindak tegas bila pasangan calon bupati dan wakil bupati melanggar ketentuan Pilkada.
Milsalnya pada masa kampanye, paslon hanya boleh menghadirkan 100 orang pada kampanye umum dan 50 orang pada pertemuan terbatas. Hal itu tentu harus sesuai dengan surat pemberitahuan kepada pihak kepolisian. Bila dalam praktek lapangan menemukan masa yang hadir lebih dari 100 orang pada kampanye umum dan lebih dari 50 orang pada pertemuan terbatas maka pihak kepolisian dapat menindaknya.
• Kampanye Serentak Pemakaian Masker, Polda NTT dan TNI Bagikan 272 Ribu Masker untuk Warga
Mekanismenya, hal tersebut menjadi temuan Bawaslu dan merekomendasikan kepada pihak kepolisian untuk mengambil tindakan penertiban. Penegakan tersebut demi mencegah penularan virus corona.
Koordinasi hukum penindakan pelanggaran dan penyelesian sengketa pada Bawaslu Kabupaten Sumba Barat, Papi B.Ndjurumana, STh menyampaikan hal itu pada acara rapat koordinasi pilkada serentak 2020 di aula kantor bupati Sumba Barat, Kamis (10/9/2020).
• 20.000 Warga Wajib KTP di Sumba Barat Belum Lakukan Perekaman
Menurutnya, lembaga Bawaslu tidak memiliki kewenangan menertibkan langsung bila menemukan pelanggaran. Setiap temuan lapangan, Bawaslu akan merekomendasikan kepada pihak terkait.
Menanggapi hal itu Kapolres Sumba Barat, AKBP F.X Irwan Arianto melalui Kepala Bagian Perencanaan Polres Sumba Barat, Kompol Made Sukarta, S.E mengatakan, kepolisian hanya bisa menindak bila terjadi pelanggaran pidana. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Piter)