Berita Lembata Terkini
Target Pansus DPRD Lembata: Bangun Kantor Camat Buyasuri yang Baru
Gedung ini sudah lama dibiarkan begini tapi pemerintah khususnya inspektorat sebagai pengendali internal belum berani mengeluarkan rekomendasi apa pu
Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo
POS-KUPANG.COM-LEWOLEBA-DPRD Lembata akhirnya sepakat membentuk panitia khusus (pansus) dalam rangka menelusuri masalah mangkraknya pembangunan Kantor Camat Buyasuri. Pembentukan pansus ini disepakati dalam rapat paripurna dewan di Kantor DPRD Lembata, Rabu (9/9/2020).
Panitia khusus ini akan mulai bekerja Jumat besok dengan rapat internal dan jangka waktu kerja mereka tiga bulan ke depan sejak 10 September-10 Desember 2020.
Ketua Pansus DPRD Lembata Rusliudin Ismail, mengatakan selain untuk mengusut permasalahan Kantor Camat Buyasuri yang mangkrak, target dari pembentukan pansus ini juga sebenarnya adalah mendesak pemerintah membangun Kantor Camat Buyasuri yang baru. Kondisi kantor yang sudah dibangun sejak tahun 2014 itu dalam keadaan konstruksi yang sangat buruk dan tidak layak pakai.
"Kemarin kami kepingin kantor lama tidak diganggu, kami minta bangun kantor baru di lokasi baru yang jadi aset pemda di Wairiang," ungkap Politisi Partai Keadilan Sejahtera ini di ruang kerjanya, Kamis (10/9/2020).
Menurutnya, pembentukan Pansus ini sudah berjalan sesuai dengan musyawarah mufakat dan ditetapkan dengan keputusan DPRD Lembata Nomor 11/DPRD/2020.
"Kita akan memanggil pihak-pihak terkait pembangunan kantor camat dan kemudian kita panggil inspektorat," tambahnya.
Menurut wakil rakyat yang akrab disapa Wakong ini pembentukan pansus merupakan tanggungjawab moril lembaga DPRD Lembata. Apalagi nasib kantor camat yang magkrak tersebut selalu dikeluhkan warga setiap kali reses di dapil 3 karena sangat mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
Lebih jauh, Paulus Makarius Dolu menerangkan material kayu bangunan kantor camat yang mangkrak tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi. Oleh sebabnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kala itu memutuskan untuk tidak membayar hak untuk pihak ketiga dan memutuskan hubungan kontrak dengan pihak ketiga.
Dari kacamata lembaga DPRD Lembata periode lalu tindakan PPK ini patut diberi apresiasi (reward) karena pengerjaan bangunan fisik kantor itu sudah sampai 62 persen dan pembayaran baru dilakukan 50 persen dengan alasan material rangka atas tidak sesuai dengan spesifikasi. PPK pun tidak berani melakukan pembayaran.
"Jadi kita harus beri apresiasi kepada PPK bahwa dia berani untuk tidak melakukan pembayaran kepada pihak ketiga. Jika waktu itu dia melakukan pembayaran kepada pihak ketiga 100 persen maka itu bisa masalah berat," tandas Paul Dolu. Dengan masalah ini, gedung kantor itu pun sampai hari ini tidak dapat dimanfaatkan.
Pembentukan pansus ini menurutnya bertujuan untuk mencari tahu kenapa pemerintah tidak memanfaatkan anggaran yang sudah diberikan oleh lembaga DPRD untuk memperbaiki lagi bagian-bagian gedung yang tidak sesuai spesifikasi.
Anggaran ini pun kemudian menjadi Silpa dari tahun ke tahun. DPRD Lembata memberi rekomendasi kepada pemerintah untuk segera mengirim tim penilai gedung dari inspektorat. Kemudian, pihak inspektorat pun harus berani mengeluarkan rekomendasi.
"Gedung ini sudah lama dibiarkan begini tapi pemerintah khususnya inspektorat sebagai pengendali internal belum berani mengeluarkan rekomendasi apa pun," ujarnya.
"Kita harap inspektorat sudah bisa bekerja untuk ini, sehingga kita bisa terbantu," katanya.
Komisi I DPRD Lembata sendiri sudah meminta Pemkab Lembata untuk melakukan penilaian terhadap gedung; apakah ada kerugian negara atau tidak. Kalau tidak ada kerugian negara seperti apa gedung itu.
Berikut komposisi Pansus DPRD Lembata; Ketua Pansus Rusliyudin Ismail, Wakil Ketua Aleksander Arakian, dan Sekretaris Paulus Toon Langotukan dan anggota Syamsudin, Paulus Makarius Dolu, Yeremias Huraq, dan Abubakar Sulang
• BNN NTT Laksanakan Pemeriksaan Bebas Narkoba Bagi 26 Pasangan Bakal Calon Kepala Daerah
