Virus Corona
Nikita Mirzani Kritik Kebijakan Anies Baswedan Terapkan PSBB Ketat: Coba Deh Pak Shalat Tahajud Dulu
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mencegah penularan virus corona atau Covid-19.
Dengan diterapkannya PSBB ketat, Anies Baswedan kembali mewajibkan sebagian besar perkantoran menerapkan bekerja dari rumah atau work from home ( WFH).
"Mulai Senin tanggal 14 September kegiatan perkantoran yang non esensial diharuskan untuk melaksanakan kegiatan bekerja dari rumah," kata Anies Baswedan dalam siaran langsung Pemprov DKI Jakarta, Rabu (9/9/2020).
Hanya ada 11 jenis usaha esensial seperti masa PSBB ketat sebelumnya yang diperkenankan tetap bekerja di kantor.
Pemprov DKI juga masih akan mengevaluasi izin perusahaan non esensial yang sebelumnya diperbolehkan beroperasi.
Anies Baswedan menegaskan, WFH bukan berarti meliburkan kegiatan perekonomian.
Hanya saja kembali menugaskan warga untuk bekerja dari rumah.
"Bukan kegiatan kegiatan usahanya yang berhenti, tapi bekerja di kantor nya yang di tiadakan. Kegiatan usaha jalan terus kegiatan kantor jalan terus tapi perkantoran di gedungnya yang tidak diizinkan untuk beroperasi," ucap Anies Baswedan.
(TribunnewsBogor.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Kaget Anies Kembali Terapkan PSBB Ketat, Nikita Mirzani: Coba Deh Pak Shalat Tahajud Dulu