Klien Pattyona Warga India Bebas di MA
Petrus Bala Pattyona, kuasa hukum Sreedhran Pillai Sreejith alias Sreejith, warga negara India, dinyatakan bebas lagi di Mahkamah Agung Republik I
Penulis: Paul Burin | Editor: Ferry Ndoen
POS KUPANG.COM, JAKARTA - Petrus Bala Pattyona, kuasa hukum Sreedhran Pillai Sreejith alias Sreejith, warga negara India, dinyatakan bebas lagi di Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam kasus jual beli mete.
“Mahkamah Agung sudah memutuskan perkara itu sejak 30 Desember 2019. Namun, salinan putusan klien saya baru kami terima Agustus 2020 lalu,” kata Petrus Bala Pattyona, kuasa hukum Sreejith dalam keterangan tertulis yang diterima Pos Kupang, Rabu (9/9/ 2020).
Menurut Bala Pattyona, kasus itu berawal dari bisnis kerja sama jual beli mete antara Sreejith, warga negara India dengan Ramachandran Nair Sorojini Amma alias Dinesh, warga negara India. Dinesh adalah Direktur DC Commodity F2CO, yang berkedudukan di Dubai.
Dalam jual beli mete antara Dinesh selaku pembeli dan Sreejith selaku penyedia atau penjual mete, telah dilakukan dengan kontrak kerja sama pembelian yang dibuat Emilia Riberu, istri Sreejith dan Johanes Hamenda, pengusaha ekspor impor di Surabaya, Jawa Timur. Hamenda ditunjuk Dinesh berdasarkan 6 Sales Contract yang dibuat sejak 25 Juli hingga 18 Oktober 2017.
Kuasa hukum Sreejith lainnya, Fransisco Bernando Besi, S.H, menambahkan, dalam kontrak itu, sudah disepakati Dinesh dengan Sreejith bahwa perusahaan DC Commodity di Dubai yang diwakili Dinesh akan mengirim uang sebanyak US$ 3.155.000 (tiga juta seratus lima puluh lima ribu dolar Amerika) ke rekening bank.
Bernando Besi mengatakan, jumlah uang yang akan dikirim masing-masing ke Bank Mandiri sebesar US$1.630.000 (satu juta enam ratus tiga puluh ribu dolar Amerika) dan ke rekening Johanes Hanendra sebesar 1.525.000 (satu juta lima ratus dua puluh lima ribu dolar Amerika). Total uang yang diterima Sreejith melalui rekening Riberu sebesar Rp 41.604.344.500 dengan kewajiban Sreejith menyediakan 1.409 ton mete.
Setelah Sreejith mengirim 1.409 ton mete ke Dinesh melalui kapal laut, kata dia, Hamenda dan Sreejith bermaksud membuat perhitungan jumlah komisi yang harus diterima Sreejith. Dinesh mengklaim bahwa jumlah mete yang dikirim masih kurang sebanyak 141 ton.
Atas klaim tersebut dan dengan niat jahat untuk tidak membayar komisi yang merupakan hak Sreejith, Dinesh bersama pengacaranya Tommy Sing Bhail dan Sahat Tambunan yang bekerja sama dengan Projod Mohanan, warga negara India, melaporkan Sreejith dan Riberu ke Polda Nusa Tenggara Timur pada tanggal 6 Februari 2018. Sreejith dan Riberu dituduh melakukan penipuan, yaitu tidak mengirim 141 ton mete senilai US$ 317.000 (tiga ratus tujuh belas ribu dolar Amerika).
Rekayasa
Menurut Bala Pattyona, atas penyidikan terhadap laporan tersebut karena terbukti merupakan kasus perdata, namun atas rekayasa penyidik, Brigpol. Ronald Talahatu, S.H dan Kompol Aleks Aplugi, S.H bersama pengacaranya membuat Akta Pengakuan Hutang.
Akta itu dibuat melalui notaris Zantje Mathilda Voss Tamasoa No. 78 tanggal 8 Mei 2018 (sesudah Dinesh membuat Laporan di Polda NTT tanggal 6 Februari 2018). Laporan di Polda NTT itu pada intinya, atas kekurangan 317 ton mete yang belum diserahkan kepada Dinesh, Sreejith berjanji untuk mengirim mete. Namun, bila tidak mengirim kekurangan mete, kasusnya akan berlanjut dan menjadi tindak pidana penipuan.
Hingga waktu yang ditentukan, Sreejith juga belum mengirim mete, sehingga penyidik Talahatu dan Aplugi melakukan penahanan terhadap Sreejith. Penahanan berlaku sejak 6 Februari 2019 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/07/II/2019/Ditreskrimum hingga 25 Februari 2019. Kemudian, diperpanjang hingga 6 April 2019 dan baru dikeluarkan dari tahanan pada 5 April 2019 (bebas demi hukum).
Saat berkas dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi NTT untuk diteruskan ke Kejaksaan Negeri Larantuka, Sreejith ditahan Kejaksaan Negeri Larantuka sejak 2 Juli 2019 hingga 21 Juli 2019. Kemudian, ditahan oleh Pengadilan Negeri Larantuka berdasarkan Surat No. 49/Pid.B/2019/PN.LTK tanggal 19 Juli 2019 lalu diperpanjang sampai dengan tanggal 16 Oktober 2019.
Setelah melalui persidangan yang melelahkan di PN Larantuka, JPU Kejaksaan Negeri Larantuka menuntut terdakwa Sreejith dengan tuntutan sebagai berikut. Pertama, menyatakan terdakwa Sreejith terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.
Kedua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sreejith dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan. Ketiga, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa Sreejith dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan. Keempat, menetapkan terdakwa Sreejith tetap berada di dalam tahanan. Kelima, menetapkan barang bukti berupa Register Bukti Nomor: 25/RB.2/07/2019, dan lain-lain diirampas untuk dilampirkan ke berkas perkara. Keenam, menetapkan terdakwa Sreejith membayar biata perkara sebesar Rp 2.000.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/petrus-bala-pattyona.jpg)