Sabtu, 2 Mei 2026

Public Service Pos Kupang

Tambah Jam Pelayanan e-KTP

Saya melihat selama pandemi Covid-19 ini pelayanan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ( Dukcapil) Kabupaten Ende tidak begitu efektif

Tayang:
Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/LAUS MARKUS GOTI
Lambertus Sigasare Kadis Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Ende di ruang kerjanya, Jumat (4/9/2020). 

POS-KUPANG.COM - SELAMAT pagi Pos Kupang. Saya warga Kabupaten Ende. Saya melihat selama pandemi Covid-19 ini pelayanan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ( Dukcapil) Kabupaten Ende tidak begitu efektif.

Mungkin karena aktivitas pelayanannya serba terbatas dampak dari Covid-19. Saya sendiri tinggal jauh dari Kota Ende, butuh waktu satu jam untuk sampai ke Kantor Dukcapil Ende.

Saya lihat hampir setiap hari selalu ramai di Kantor Dukcapil. Ketika ramai seperti itu juga tentu tidak bisa dilayani semua karena orang harus antre. Kalau antriannya panjang pasti tidak ada yang dilayani.

Partisipasi Publik Dalam Tahapan Pencalonan Pemilihan

Nah, yang tidak dilayani pasti tunda lagi. Syukur kalau yang tinggal di Kota Ende, yang di kampung-kampung buang waktu, tenaga dan ongkos juga. Akhir-akhir ini muda-mudi dari kampung datang jauh-jauh urus administrasi kependudukan.

Sebagian besar mereka hendak melanjutkan pendidikan di bangku kuliah. Ada juga untuk keperluan pekerjaan, tes TNI dan Polri.

Dua bulan lalu kalau tidak salah saya membaca berita Pos Kupang, kalau blanko e- KTP di Dukcapil Ende habis. Apakah sudah diadakan? Mohon informasinya.

Blanko e-KTP di TTS Kosong

Benar bahwa ketika datang mengurus data kependudukan, yang bersangkutan mesti membawa semua berkas yang diperlukan, lengkap. Namun, di sisi lain kasihan juga kalau harus bolak-balik. Waktu tersita, pekerjaan atau kesibukan yang lain ditinggal. Saya ingin bertanya apa langkah Dukcapil Ende terkait kondisi ini? Terima kasih.

NN
Warga Kab. Ende

Tanggapan
Dukcapil Ende Kerja Enam Hari

UNTUK memaksimalkan pelayanan, Dukcapil Kabupaten Ende menambah waktu kerja pelayanan. Dari sebelumnya pelayanan lima hari dari Senin-Jumat maka akan ditambah menjadi enam hari kerja dari Senin hingga Sabtu.

Sebelum aturan tersebut diberlakukan, layanan di kantor hanya dilakukan pada hari Senin hingga Jumat dari Pukul 07.30-15.00. Setelah aturan tambahan waktu kerja berlaku maka Khusus hari sabtu, pelayanan dibuka mulai pukul 08.00 dan berakhir pukul 12.00 siang.

Adapun layanan yang akan dibuka diantaranya mulai dari akta kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, perekaman e-KTP, kartu keluarga, surat keterangan pindah, legalisir dan lain-lain.

Tujuannya, agar masyarakat yang tidak sempat mengurus administrasi kependudukan pada saat pagi hari atau pada saat sedang kerja dari Senin-Jumat maka bisa diurus pada Sabtu.

Uji coba pemberlakukan tambahan hari kerja ini akan berlaku untuk 4 pekan di bulan September 2020. Dukcapil akan mengevaluasi hasil dari penambahan jam kerja tersebut, mudah-mudahan inovasi ini dapat mepercepat peroses kepemilikan dokumen kependudukan bagi masyarakat. Lalu mengenai blanko e-KTP, benar pernah habis namun sudah kita adakan. Terima kasih.

Lambertus Sigasare
Kadis Dukcapil Kabupaten Ende

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved