Berita Temuan Mayat di Ngada

Kronologi Lengkap Pengungkapan Kasus Penemuan Mayat di Desa Kezewea Ngada

Pihak kepolisian Polres Ngada berhasil mengungkap kasus penemuan mayat di Desa Kezewea Kecamatan Golewa Selatan Kabupaten Ngada

Penulis: Gordi Donofan | Editor: Kanis Jehola
Foto: Pos-Kupang.Com/Gordi Donofan
Kasat Reskrim Polres Ngada, I Ketut Rai Artika saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolres Ngada, Selasa (8/9/2020). 

POS-KUPANG.COM | BAJAWA -- Pihak kepolisian Polres Ngada berhasil mengungkap kasus penemuan mayat di Desa Kezewea Kecamatan Golewa Selatan Kabupaten Ngada.

Kapolres Ngada AKBP Rio Cahyowidi, S.I.K.,M.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Ngada Iptu I Ketut Rai Artika, SH di Mapolres Ngada, Selasa (8/9/2020) menjelaskan, kronologi hingga pengungkapan kasus tersebut.

Ia menyebutkan hari Selasa, tanggal 11 Agustus 2020 sekitar pukul 06.15 Wita telah ditemukan sosok mayat seorang perempuan bertempat di Kampung Wolobawa, Desa Kezewea, Kecamatan Golewa Selatan, Kabupaten Ngada.

Ungkap Kasus Penemuan Mayat, Polisi Minta Masyarakat Ngada Jaga Situasi Kamtibmas

Ia menjelaskan identitas korban yaitu IM (44) alamat Wolobawa, Desa Kezewea, Kecamatan Golewa Selatan, Kabupaten Ngada.

"Mendapati laporan tersebut bapak Kapolres Ngada bersama dengan Kabag Ops, Kasat Reskrim, Kanit Tipikor, Satuan Reserse Kriminal dan Identifikasi Polres Ngada mendatangi TKP dan melakukan olah TKP dan identifikasi korban," ujarnya.

Pelaku Sudah Ditahan di Sel Tahanan Mapolres Ngada

Ia menerangkan setelah melakukan olah TKP dan identifikasi korban pada hari yang sama Kapolres Ngada langsung membentuk satuan tugas untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus penemuan mayat tersebut.

Lanjut dia, saat itu juga dikeluarkan Surat Perintah Tugas Tim Gabungan Satuan Reskrim (Buser) Polres Ngada dan Anggota Polsek Golewa, dibawah Pimpinan Kasat Reskrim Polres Ngada IPTU I Ketut Rai Artika, S.H. dan Kanit Tipikor Polres Ngada IPDA Anselmus Leza, S.H. dan Anggota yang terdiri dari Bripka Fransiskus Nanga, Bripka Krispianus Ria, Bripka Yohanes Noka, Bripka Jemsi Nope Boys dan, Briptu Didik Septiantono.

Ia mengatakan setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi selama 14 (Empat belas) hari, Tim Gabungan berhasil mengungkap dan melakukan penangkapan terhadap pelaku berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp-Kap/05/VIII/2020/Reskrim, tanggal 25 Agustus 2020 terhadap pelaku," ujarnya.

Ia menyebutkan pelaku berinisial KU (45) diduga melakukan Tindak Pidana “ membiarkan orang lain yang membutuhkan pertolongan sehingga mengakibatkan kematian”. bertempat dirumah milik pelaku," ujarnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gordi Donofan)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved