Pelaku Penganiayaan Berat Hinga Paul Tewas di Kabor Sudah Ditahan

KR alias Riski alias Jo, pelaku penganiayaan berat yang menyebabkan Paul Lambertus Ronal Mangikung (21) tewas telah ditahan

Penulis: Aris Ninu | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Aris Ninu
Pelaku penganiayaan di Kabor jalani pemeriksaan di Polres Sikka 

POS-KUPANG.COM | MAUMERE - KR alias Riski alias Jo, pelaku penganiayaan berat yang menyebabkan Paul Lambertus Ronal Mangikung (21), warga Pasar Senja, RT 003 RW 001, Kelurahan Kabor, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka tewas telah ditahan aparat Penyidik Polres Sikka di sel.

Pelaku ditahan usai menjalani pemeriksaan di Ruangan Pidum Polres Sikka. Yang mana pelaku telah mengakui perbuatannya.

Lima Bapaslon Pilkada Ngada Tes Kesehatan di Kupang, Ketua KPU: Patuhi Jadwal dan Pemeriksaan

"Pelaku telah resmi ditahan di sel Mapolres Sikka. Penyidik menjerat pelaku dengan pasal 351 ayat 3 karena melakukan penganiayaan berat hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia," kata Kapolres Sikka, AKBP Sajimin melalui Kasubag Humas Polres Sikka, AKP Petrus Kanisius di Mapolres Sikka, Senin (7/9/2020) siang.

Samapta Polres Sikka Simulasi Pengamanan Obyek Vital

Ia menjelaskan, penyidik telah menunjukan kuasa hukum guna mendampingi pelaku karena ancaman hukumannya di atas lima tahun.

"Pelaku didampingi kuasa hukum yang ditunjuk penyidik guna menghadapi proses hukum yang ia lakukan," ujar Petrus.

Petrus berharap keluarga korban tetap tenang dan mempercayai penanganan kasus hukum atas kematian Paul kepada aparat polisi.

Sebelumnya, kasus dugaan tindak pidana penganiayaan hingga menyebabkan orang lain tewas alias mati kembali terjadi di Kabupaten Sikka.

Yang mana aparat Polres Sikka, Jumat (4/9/2020) malam mendapat laporan dari warga bernama Heribertus Lamawuran (40), warga Kampung Kabor, Kota Maumere.

Dalam laporannya Heribertus menjelaskan, telah terjadi penganiayaa dengan korban bernama Paul Lambertus Ronal Mangikung (21), warga Pasar Senja, RT 003 RW 001, Kelurahan Kabor.

Di mana pelaku penganiayaan bernama Kristian Riski alias Riski alias Jo, warga Kabor C, Kelurahan Kabor.

Sesuai laporan kepada polisi, kasus penganiayaan hingga menyebabkan Paul tewas berawal dari pada Jumat tanggal 04 September 2020 sekira pukul 21.30 wita terjadi penganiayaan yang nenyebabkan meninggal dunia.

Di mana sekira pukul 20.00 wita korban bersama saudara pelaku dan dua orang warga minum miras (moke) di rumah saudara Cecep di Perumnas Lorong BRI Pahlawan, Kecamatan Alok.

Setelah itu, korban bersama kedua orang saksi dan terlapor pulang ke rumah mereka yang bertempat di Kampung Kabor C dengan menggunakan sepeda motor yang dikendarai oleh saksi Aloysius Yakob Primus da Cunha.

Setibanya di kampung Kabor tempatnya di Lorong Varanus korban bersama terlapor dan saksi Yanuarius Charvalo Dejong turun dari motor dan berjalan kaki menuju ke rumah masing-masing.

Saat di jalan korban dan pelaku sempat bercanda saling pukul, setelah itu setiba di rumahnya pelaku, korban dan terlapor duduk di atas kuburan dan keduanya bersitegang.

Kemudian keduanya saling tarik sampai ke duanya jatuh dari atas kubur.

Kemudian pelaku mengapit kepala korban dan memukul wajah korban beberapa kali.

Selanjutnya ibu dari pelaku menarik anaknya namun korban sudah tidak berdaya selanjutnya korban dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah TC Hillers Maumere.

Dokter lalu mengatakan kalau korban sudah meninggal duania.

Kemudian ada warga yang datang ke SPKT Polres SIKKA melaporkan kejadian tersebut untuk proses selanjutnya.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Aris Ninu)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved