Prahara Rumah Tangga Masa Pandemi Covid-19: Hakim Kewalahan Tangani Sidang Cerai
ANGKA perceraian selama pandemi Covid-19 meningkat drastis. Bahkan, hakim di Pengadilan Agama sempat kewalahan menangani persidangan cerai
"Ada sekitar 20 sampai 30 perkara cerai yang kita tangani per hari," ujar Kamaludin.
Kamaludin menceritakan mayoritas mereka yang mengajukan gugatan cerai di Garut, Jawa Barat adalah pasangan muda dengan usia di bawah 40 tahun. Alasan mereka juga terkait ekonomi yang berguncang selama dihantam pandemi covid 19.
Hal serupa juga terjadi di kota Pare-pare, Sulawesi Selatan. Jumlah pengajuan gugatan perceraian meningkat hingga 100 persen.
Angka perceraian yang terdaftar di Kantor Pengadilan Agama Kota Parepare, Sulawesi Selatan,meningkat di masa pandemi.
Hal itu membuat para kepala keluarga dituntut cerai oleh istri.Pengadilan Agama sebenarnya telah membatasi kasus perceraian,untuk mengindari kerumunan, namun angka perceraian masih tetap tinggi.
Menurut Kepala Pengadilan Agama Parepare, Hasanaya, bulan Juli ada peningkatan sekitar sejumlah 58 kasus. "Biasanya 30 sampai 40-an kasus," ujar Hasanaya.
Bulan Agustus saat dibukanya pelayanan di Pengadilan Agama Parepare, kasus perceraian meningkat hingga persentase 100 persen. (tribun network/ham/kps/wly)