Pertengahan September ini, Kemenaker Target BSU Sudah Disalurkan Kepada Seluruh 15,7 juta Pekerja .

Kemenaker menargetkan BSU akan dapat disalurkan kepada seluruh 15,7 juta pekerja sesuai yang ditargetkan pemerintah pada pertengahan September ini

Editor: Hermina Pello
KOMPAS.com
Ilustrasi uang 

POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Kemenaker menargetkan Bantuan Subsidi Upah akan dapat disalurkan kepada seluruh 15,7 juta pekerja sesuai yang ditargetkan pemerintah pada pertengahan September 2020.

 Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) hingga Jumat (4/9/2020) memperlihatkan, subsidi gaji telah diberikan kepada 2.310.974 pekerja yang memiliki pendapatan kurang dari Rp 5 juta dalam penyaluran tahap pertama.

Jumlah itu merepresentasikan 92,44 persen dari total penerima bantuan subsidi upah (BSU) tahap pertama yaitu sebesar 2,5 juta pekerja.

"Pada penyaluran subsidi gaji/upah tahap I, jumlah rekening yang tidak dapat disalurkan sebanyak 15.659 rekening penerima.

Adapun rekening yang masih dalam proses penyaluran 173.367 penerima," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam keterangannya yang dikutip Antara, Minggu (6/9/2020).

Cair Lagi, Subsidi Gaji BLT Karyawan Swasta Tahap 2, Cara Baru Cek Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

Emosi Raffi Ahmad Pecah, Rumah Tangganya Terus Disorotan,Bela Nagita Usai Disindir Ibu Ayu Ting Ting

Menurut Ida, penyebab subsidi gaji itu tidak bisa disalurkan yakni adanya duplikasi rekening, rekening sudah tutup, rekening pasif, rekening tidak valid, rekening telah dibekukan, dan rekening tidak sesuai dengan NIK.

Karena itu, dia meminta kepada BPJS Ketenagakerjaan yang melakukan verifikasi data rekening calon penerima untuk berkomunikasi dengan segala pemangku kepentingan demi menyelesaikan persoalan pelaporan data tersebut.

Proses penyaluran subsidi gaji tahap kedua sendiri sudah dimulai per Jumat (4/9/2020) setelah Kemnaker menyelesaikan pemeriksaan ulang atau check list data yang sudah diberikan BPJS Ketenagakerjaan.

Namun, berbeda dengan tahapan sebelumnya, dalam tahap kedua nanti pemerintah akan menyalurkan BSU kepada 3 juta pekerja.

Kemenaker telah memberikan data 3 juta calon penerima kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang kemudian menyerahkan dana BSU kepada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sebagai penyalur.

Ikuti Langkah Berikut

Bank-bank milik negara itu kemudian menyalurkan BSU yaitu berupa Rp 600.000 per bulan selama empat bulan atau total Rp2,4 juta, ke rekening pribadi pekerja baik rekening sesama bank Himbara atau bank swasta.

Karyawan Swasta Pemiik Rekening BCA

Karyawan swasta pemilik rekening BCA dan Bank Swasta lainnya sudah bisa mendapatkan subsidi gaji BLT 600 ribu.

Sebanyak 1,2 juta untuk karyawan swasta nasabah BCA dan Bank Swasta lainnya telah cair.

Hal ini diketahui dari sebuah postingan karyawan swasta di akun twitternya.

Ia memposting di akun twitter miliknya, tangkap layar Mutasi transfer dari M-Banking Miliknya.

Beberapa pekerja dengan rekening bank swasta seperti BCA sudah mendapat Gaji Pekerja Batch 1 sebesar Rp1.200.000

Adapun satu-satunya cara mengetahui apakah BLT Rp 600 sudah cair yaitu dengan mengecek secara berkala jumlah saldo dalam rekening tabungan anda.

Ketua Pelaksana Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Erick Thohir membuka peluang program bantuan subsidi gaji Rp 600.000 per bulan bisa diperpanjang.

Saat ini, pemerintah baru akan memberikan subsidi gaji kepada 15,7 juta pekerja yang gajinya di bawah Rp 5 juta hingga Desember 2020.

“Kita harapkan juga kalau program ini baik bisa diteruskan, tapi sekarang ini keputusannya program hanya bisa berjalan sampai bulan Desember,” ujar Erick dalam konferensi pers virtual, Rabu (2/9/2020).

Pria yang juga menjabat sebagai Menteri BUMN ini menjelaskan, program subsidi gaji ini akan disalurkan dua kali.

Tahap pertama, penerima bantuan akan dittansferkan dana sebesar Rp 1,2 juta untuk bantuan subsidi gaji bulan September dan Oktober.

Tahap kedua, penerima bantuan akan diberikan dana sebesar Rp 1,2 juta untuk bantuan subsidi gaji bulan November dan Desember.

“Jadi terus kita tingkatkan dan tentu sisanya yang Rp 1,2 juta akan dibayarkan bulan Oktober akhir atau November awal,” kata mantan bos Inter Milan itu.

Erick berharap, bantuan dari pemerintah ini bisa mendorong daya beli masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

“Karena ini benar-benar program membantu daripada karyawan yang sangat membutuhkan atau juga selama ini tentu sangat terdampak dengan adanya Covid-19,” ungkapnya.

Sebelumnya, Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJamsostek (BPJS Ketenagakerjaan) Irvansyah Utoh Banja mengatakan, pengumpulan data dan nomor rekening calon penerima bantuan subsidi upah/gaji (BSU) hingga kini mencapai 14 juta orang.

Sementara, data yang sudah tervalidasi oleh BPJamsostek sebanyak 11,3 juta pekerja.

Seperti diketahui, penyaluran bantuan subsidi gaji Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan kepada pekerja berpenghasilan di bawah Rp 5 juta, pemerintah memang menggunakan data BPJamsostek.

BPJamsostek bertugas untuk mengumpulkan dan memvalidasi 15,7 juta pekerja yang akan menerima bantuan.

Ditargetkan penyaluran bantuan subsidi gaji akan diselesaikan hingga akhir September 2020.

Syarat Dapat BLT

Syarat yang harus dipenuhi penerima BLT Rp 600 Ribu di antaranya terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki gaji di bawah Rp 5 juta.

Selain kedua hal tersebut, masih ada syarat lainnya yang harus dipenuhi.

Diketahui, pemberian BLT Rp 600 Ribu atau yang disebut Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Pemerintah telah dilakukan secara simbolis oleh Presiden Joko Widodo pada Kamis (27/8/2020), kemarin.

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta pekerja untuk bersabar karena proses pencairan dilakukan secara bertahap.

Proses pencairan BLT Rp 600 ribu tahap pertama (September-Oktober) dengan total 15,7 juta penerima ini ditarget selesai paling lambat akhir September 2020.

Nantinya, pekerja menerima Rp 1,2 juta dari total Bantuan Subsidi Upah sebesar Rp 2,4 juta per orang.

Untuk cek apakah Anda berhak mendapat BLT Rp 600 Ribu atau tidak, bisa simak syarat penerima bantuan yang Tribunnews.com kutip dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020:

Persyaratan Penerima Bantuan

1. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan

2. Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

3. Pekerja/Buruh penerima Gaji/Upah

4. Kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020

5. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan Gaji/Upah di bawah Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) sesuai Gaji/Upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan

6. Memiliki rekening bank yang aktif

Pada syarat tersebut terdapat keterangan, penerima adalah peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk mengetahui status aktif atau tidaknya sebagai peserta di BPJS Ketenagakerjaan, dapat dicek secara online melalui website sso.bpjsketenagakerjaan.go.id atau aplikasi BPJSTK Mobile.

Berikut cara cek sebagaimana Tribunnews.com kutip dari Kontan.co.id:

1. Via aplikasi BPJSTK Mobile

Peserta harus mengunduh aplikasi BPJSTK Mobile di Android, iOS, dan BlackBerry.

Setelah mengunduh, peserta harus melakukan registrasi terlebih dahulu untuk mendapatkan PIN.

Syarat registrasi di aplikasi BPJSTK Mobile antara lain Nomor KPJ (ada di kartu BPJS Ketenagakerjaan), NIK e-KTP, dan tanggal lahir, dan nama.

Setelah terdaftar dan login, peserta dapat mengetahui status kepesertaan BPJAMSOSTEK.
Kemudian pilih di "Kartu Digital".

Setelah muncul tampilan kartu digital BPJS Ketenagakerjaan, klik di tampilan tersebut, bagian bawah akan terlihat status kepesertaan BPJS TK (aktif/tidak aktif).

2. Via website

Cara cek status kepesertaan dan saldo bisa dilakukan melalui laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

Apabila belum terdaftar di laman tersebut, bisa melakukan registrasi dengan cara:

a. Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

b. Pilih menu registrasi.

c. Isi formulir sesuai dengan data.

Nomor KPJ Aktif
Nama
Tanggal lahir
Nomor e-KTP
Nama ibu kandung
Nomor ponsel dan email.
Apabila berhasil, kamu akan mendapatkan PIN.
PIN dikirim melalui email dan SMS dari nomor ponsel yang didaftarkan.
Sementara, berikut cara cek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan via website.

Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
Masukkan alamat email di kolom user.
Masukkan kata sandi.
Setelah masuk, pilih menu layanan.

3. Via kantor BPJS Ketenagakerjaan

Cara cek status kepesertaan yang paling tradisional adalah datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan juga harus membawa persyaratan untuk mengecek kepesertaan. (Tribun Pontianak)

 Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sejumlah Pekerja Belum Terima Subsidi Gaji karena Kendala Ini...", https://nasional.kompas.com/read/2020/09/06/19472221/sejumlah-pekerja-belum-terima-subsidi-gaji-karena-kendala-ini

Editor : Icha Rastika

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved