Warga Sikka Tewas Dianiaya

Korban Paul dan Pelaku Riski Sempat Bersama dan Saling Canda Sebelum Kejadian

Korban Paul Lambertus Ronal Mangikung dan pelaku Kristian Riski sempat bersama dan saling canda sebelum kejadian

Penulis: Aris Ninu | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/ARIS NINU
Kapolres Sikka, AKBP Sajimin 

Korban Paul Lambertus Ronal Mangikung dan pelaku Kristian Riski sempat bersama dan saling canda sebelum kejadian

POS-KUPANG.COM | MAUMERE - Aparat Polres Sikka begitu mendapat laporan dari keluarga korban langsung bergerak cepat menangkap pelaku penganiayaan hingga menyebabkan orang tewas serta menjemput 3 orang saksi guna menjalani pemeriksaan.

Para saksi yang dimintai keterangan yakni Yanuarius Dejong (15), warga Kelurahan Kabor berstatus pelajar, Aloysius Yakob Primus da Cunha berprofesi sebagai sopir (25) dan Heribertus Lamawuran, keluarga korban.

Atas kejadian ini, Penyidik Polres Sikka pun telah memeriksa pelaku guna diproses secara hukum.

Pilkada NTT, Ahmad Atang : Dalam Politik Menang Kalah Adalah Takdir

"Para saksi sudah dibawa ke Polres Sikka guna dimintai keterangan atas kejadian tewas Paul," papar Kapolres Sikka, AKBP Sajimin melalui anggota Polres Sikka kepada POS-KUPANG.COM di Maumere, Sabtu (5/9/2020) pagi.

Ia menjelaskan, kalau korban pelaku sebelum kejadian masih bersama duduk di Lorong BRI Pahlawan Maumere sambil minum moke.

Bahkan sehabis minum masih pulang bersama dan bercanda sambil saling pukul. Akan tetapi candaan itu berujung pada adanya penganiayaan hingga korban tewas.

Paket AG Siap Menangkan Pilkada Mabar 2020

Sebelumnya, kasus dugaan tindak pidana penganiayaan hingga menyebabkan orang lain tewas alias mati kembali terjadi di Kabupaten Sikka.

Yang mana aparat Polres Sikka, Jumat (4/9/2020) malam mendapat laporan dari warga bernama Heribertus Lamawuran (40), warga Kampung Kabor, Kota Maumere.

Dalam laporannya Heribertus menjelaskan, telah terjadi penganiayaa dengan korban bernama Paul Lambertus Ronal Mangikung (21), warga Pasar Senja, RT 003 RW 001, Kelurahan Kabor.

Di mana pelaku penganiayaan bernama Kristian Riski alias Riski alias Jo, warga Kabor C, Kelurahan Kabor.

Sesuai laporan kepada polisi, kasus penganiayaan hingga menyebabkan Paul tewas berawal dari pada Jumat tanggal 04 September 2020 sekira pukul 21.30 wita terjadi penganiayaan yang nenyebabkan meninggal dunia.

Di mana sekira pukul 20.00 wita korban bersama saudara pelaku dan dua orang warga minum miras (moke) di rumah saudara Cecep di Perumnas Lorong BRI Pahlawan, Kecamatan Alok.

Setelah itu, korban bersama kedua orang saksi dan terlapor pulang ke rumah mereka yang bertempat di Kampung Kabor C dengan menggunakan sepeda motor yang dikendarai oleh saksi Aloysius Yakob Primus da Cunha.

Setibanya di kampung Kabor tempatnya di Lorong Varanus korban bersama terlapor dan saksi Yanuarius Charvalo Dejong turun dari motor dan berjalan kaki menuju ke rumah masing-masing.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved