Kapan Indonesia Akui Hasil Referendum Timor Timur yang Diumumkan 4 September 1999?
Hasil referendum Timor Timur disetujui melalui Sidang MPR, yaitu memutuskan bahwa Timtim bukan lagi wilayah NKRI
Kapan Indonesia Akui Hasil Referendum Timor Timur yang Diumumkan 4 September 1999?
POS-KUPANG.COM - Hasil Referendum Timor Timur diumumkan pada tanggal 4 September 2020.
Namun, hasil tersebut ternyata tidak langsung diakui Indonesia.
Lebih dari sebulan yakni 19 Oktober 1999 barulah hasil tersebut diakui Indonesia.
Hasil referendum Timor Timur ( Timtim) disetujui melalui Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), yaitu memutuskan bahwa Timtim bukan lagi wilayah Indonesia.
Signifikansi perubahan Timtim dimulai pada Januari 1999 saat Habibie mengumumkan ‘pilihan kedua’ bagi Timtim untuk memilih antara otonomi daerah atau kemerdekaan.
Habibie meminta Sekjen PBB saat itu, Kofi Anan, untuk menjembatani Indonesia dan Portugal soal Timtim.
Kemudian, dicapai kesepakatan untuk menggunakan jajak pendapat dalam konsultansi dengan masyarakat Timtim.
New York Agreement
Melansir dari buku Midwifing a New State: The United Nations in East Timor karya Markus Benzing, pada 5 Mei 1999, dicapai kesepakatan antara Indonesia dan Portugal untuk membuat perjanjian referendum di Timtim.
Perjanjian ini dikenal sebagai New York Agreement.
PBB juga membentuk United Nations Mission in East Timor (UNAMET) untuk mengawal kesepakatan Indonesia dan Portugal dalam prosesnya menuju referendum Timtim.
Referendum akhirnya dilaksanakan pada 30 Agustus 1999 dan dilaksanakan dengan dua opsi.
Dikutip dari buku Self Determination in East Timor oleh Ian Martin, hasil referendum menunjukkan bahwa sebanyak 94.388 penduduk atau sebesar 21,5 persen penduduk memilih tawaran otonomi khusus.
Sementara, 344.580 penduduk atau 78,5 persen dari total penduduk Timtim memilih untuk menolaknya.