Berita TTS Terkini
Kajari TTS Masih Menunggu Putusan Kasasi MA Terkait Kasus Korupsi Landscape Kantor Bupati TTS
Kejaksaan Negeri (Kejari) TTS masih menunggu putusan tingkat kasasi di Mahkamah Agung RI terhadap dua terdakwa kasus korupsi pembangunan
Penulis: Dion Kota | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter Pos-Kupang. Com, Dion Kota
POS-KUPANG.COM | SOE - Kejaksaan Negeri (Kejari) TTS masih menunggu putusan tingkat kasasi di Mahkamah Agung RI terhadap dua terdakwa kasus korupsi pembangunan landscape kantor bupati TTS.
Oleh sebab itu, Kejari TTS belum mengambil sikap terhadap putusan tingkat PT terkait kelebihan pembayaran yang menyebabkan kerugian negara, dimana menyeret nama Toni Sianto. Dimana, majelis hakim PT memberikan dua pilihan untuk penutut umum selaku pengacara negara.
Pertama atas kelebihan pembayaran tersebut dapat dilakukan gugatan secara perdata mewakili kepentingan negara dan kedua, ditempuh melalui jalur pidana untuk pembebanan ganti kerugian negara.
" Sejauh ini, kita belum mengambil sikap terkait pemulihan kerugian negara akibat kelebihan pembayaran yang menyeret nama Toni Sianto. Kita masih menunggu putusan kasasi baru mengambil sikap, apakah nanti mengambil jalur perdata atau pidana untuk pemulihan kerugian negara tersebut," ungkap Kapidsus Kejari TTS, Khusnul Fuad, SH kepada POS-KUPANG.COM, Rabu (2/9/2020) sore di ruang kerjanya.
Untuk diketahui, Kejari TTS telah menerima salinan putusan banding untuk dua terdakwa kasus korupsi pembangunan landscape kantor bupati TTS, Juarin dan Fredik Oematan dari Pengadilan Tinggi (PT) Kupang.
Dalam putusannya, hakim PT Kupang menaikan putusan hukuman untuk tersangka Juarin dari 3 tahun menjadi 4 tahun penjara dengan denda 50 juta subsider 1 bulan kurungan penjara dan uang pengganti sebesar Rp. 215.442.603.
Sedangkan untuk terdakwa Ferdik Oematan putusan PT tetap sama seperti putusan di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kupang yaitu, divonis 2 tahun penjara dan denda 50 juta subsider 1 bulan kurungan penjara.
" Untuk terdakwa Juarin hukuman kurungan penjara dan uang penggantinya naik setelah majelis hakim PT menerapkan pasal 2, yaitu perbuatan melawan hukum. Sebelumnya pada putusan di tingkat PN Tipikor Kupang, majelis hakim menerapkan pasal 3. Sedangkan terdakwa Fredik Oematan tetap digunakan pasal Pasal 3, yaitu penyalahgunaan wewenang sehingga hukumannya tetap," jelas Fuad.
Menariknya dalam salinan putusan tersebut, Majelis hakim PT juga mempertimbangkan terkait kelebihan pembayaran yang menyeret nama Toni Sianto.
Majelis hakim memberikan dua pilihan untuk penutut umum selaku pengacara negara. Pertama atas kelebihan pembayaran tersebut dapat dilakukan gugatan secara perdata mewakili kepentingan negara dan kedua, ditempuh melalui jalur pidana untuk pembebanan ganti kerugian negara.
• Menyulap Hobi Menjadi Usaha Produk Rajutan, Simak YUK
" Kita masih menimbang jalur mana yang akan kita tempuh. Apakah pidana atau perdata," jelasnya.
Atas putusan banding PT Kupang lanjut Khusnul, pihaknya melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dengan dua pertimbangan utama. Pertama, jaksa penuntut umum berkeinginan agar kedua terdakwa dikenakan pasal 2.
Dan kedua, dalam putusan di tingkat PN Tipikor Kupang, majelis hakim dalam putusannya terkait besaran kerugian negara melakukan perhitungan sendiri dan tidak berdasarkan perhitungan saksi ahli yaitu Poltek dan BPK. Dimana berdasarkan perhitungan BPK kerugian dalam kasus tersebut mencapai Rp. 548. 931.406.
" Memori Kasasi sudah kita kirim ke MA. Sehingga kita saat ini kita menunggu putusan MA. Apakah menolak atau menerima kasasi yang kita ajukan," pungkasnya. (din)
