Media Sosial
Warga Australia Terancam Tidak Bisa Berbagi Konten Berita di Facebook dan Instagram, Ini Masalahnya
Kalau di Indonesia warga atau content creator terancam tidak bisa membuat live streaming di media sosial seperti Facebook, Instragram dan Youtube
Perubahan ini telah memberikan Facebook hak untuk memblokir informasi yang dapat menimbulkan 'regulatory impacts', atau sejumlah dampak yang disebutkan di persyaratan layanan.
"Kami juga dapat menghapus atau memperketat akses terhadap konten, layanan, atau informasi jika anggap diperlukan, terutama untuk menghindari atau mengantisipasi dampak hukum atau lainnya kepada Facebook."
Facebook 'kaku' dan 'salah paham'
Menanggapi hal ini, Menteri Keuangan Australia, Josh Frydenberg menuduh Facebook telah mengeluarkan "ancaman yang kaku" demi mendapatkan apa yang diinginkan.
"Australia mengeluarkan hukum untuk kepentingan nasional. Kami tidak merespons pada koersi atau ancaman kaku dari manapun asalnya," kata dia.
"Pembaruan platform digital kami adalah salah satu yang terbaik di dunia dan telah didasarkan pada penyelidikan 18 bulan yang dilakukan ACCC," katanya.
"Pembaruan ini akan membantu menciptakan lanskap media yang berkelanjutan karena menerima pembayaran atas konten asli."
Reaksi yang sama juga diberikan Menteri Komunikasi Australia, Paul Fletcher, yang mengatakan reaksi semua pihak akan dipertimbangkan sementara rancangan aturan masih dikembangkan.
Dalam pernyataannya, komisi persaingan di Australia menyebut tindakan Facebook sebagai "bentuk kesalahpahaman".
Ia juga berargumen selama ini warga Australia mengandalkan media sosial tersebut untuk mendapatkan berita terbaru.
"Ancaman Facebook untuk melarang pembagian berita di Australia sangatlah tidak pada tempatnya dan [adalah bentuk] kesalahpahaman," bunyi pernyataannya.
"Rancangan kode operasi media dibuat untuk memastikan bisnis berita Australia, baik independen, komunitas, dan media regional, mendapatkan tempat untuk bernegosiasi secara adil dengan Facebook dan Google."
Catatan komisi persaingan di Australia menyatakan berdasarkan Laporan Berita Digital 'University of Canberra' tahun 2020, 39 persen warga Australia menggunakan Facebook untuk mengakses berita umum dan 49 persen menggunakannya untuk memperoleh berita tentang Covid-19.
Di Indonesia
Sementara itu, pengguna media sosial di Indonesia terancam tidak bisa melakukan siaran live di platform digital mana pun jika tidak memiliki izin sebagai lembaga penyiaran.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/facebook-live.jpg)