Media Sosial

Warga Australia Terancam Tidak Bisa Berbagi Konten Berita di Facebook dan Instagram, Ini Masalahnya

Kalau di Indonesia warga atau content creator terancam tidak bisa membuat live streaming di media sosial seperti Facebook, Instragram dan Youtube

Editor: Agustinus Sape
wyzowl
Kalau di Indonesia Facebook Live terancam dilarang, maka di Australia warga terancam dilarang berbagi berita di Facebook dan Instagram 

Warga Australia Terancam Tidak Bisa Berbagi Konten Berita di Facebook dan Instagram, Ini Masalahnya

POS-KUPANG.COM - Kalau di Indonesia warga atau content creator terancam tidak bisa membuat live streaming di media sosial seperti Facebook, Instragram dan Youtube, maka di Australia lebih ekstrem lagi.

Warga Australia terancam dilarang membagikan berita di Facebook dan Instagram seandainya kebijakan yang mengatur bagaimana perusahaan media berurusan dengan perusahaan teknologi besar disahkan secara hukum.

Ancaman ini dikeluarkan oleh Facebook dipicu oleh adanya pengajuan aturan yang memaksa Facebook dan Google untuk membayarkan uang kepada perusahaan media Australia karena telah memuat konten mereka.

Bulan Juli lalu, Facebook dan Google telah diminta untuk membayar kepada media tradisional jika mereka memuat konten-konten yang diproduksi media, seperti di Google News.

"Seandainya pengajuan itu sah secara hukum, kami terpaksa menarik izin bagi warga Australia untuk menyebarkan berita lokal dan internasional di Facebook dan Instagram," kata direktur pengelola Facebook Australia dan Selandia Baru, Will Easton.

"Ini bukan pilihan pertama kami, melainkan yang terakhir," katanya lagi.

ALARAM Facebook Live, Instagram Live, dan YouTube Live Terancam Dilarang di Indonesia, Ini Alasannya

Menurutnya, keputusan tersebut merupakan "satu-satunya cara untuk menghindar dari tindakan yang tidak sejalan dengan logika dan merugikan, bukannya menolong sektor berita dan media Australia."

Will menuduh Komisi Persaingan dan Pelanggan Australia (ACCC), badan yang mengeluarkan rancangan tersebut, telah mengabaikan peran media sosial dalam mempromosikan jurnalistik.

Menurut pernyataannya, di lima bulan pertama tahun 2020, pengguna media sosial telah mengklik dan membagikan konten berita sebanyak 2,3 miliar kali.

Dari aktivitas tersebut, perusahaan media sosial, seperti Facebook sendiri, seharusnya bisa menerima bayaran sebesar $200 juta dari organisasi media Australia.

"Ketika menyusun aturan ini, komisi yang mengawal prosesnya mengabaikan fakta penting, yaitu hubungan antara media pemberitaan dan media sosial, yang sifatnya menguntungkan kedua belah pihak," kata Will.

"Berita hanya merupakan sebagian kecil dari banyaknya hal yang muncul di 'News Feed' Facebook dan bukan penghasil pendapatan yang signifikan bagi kami."

Saat ini Facebook masih mempertimbangkan bagaimana larangan berita tersebut akan diberlakukan.

Facebook juga telah memperbaharui 'terms of service', atau persyaratan layanan, yang efektif berlaku bulan depan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved