Usai Ditetapkan Tersangka oleh Kejari TTU, Kades dan Bendahara Desa Manusasi Langsung Ditahan
Kejari TTU langsung menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Manusasi yakni Yakobus Feka dan Kayetanus Asuat
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU - Kejaksaan Negeri TTU (Kejari TTU) langsung menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Manusasi yakni Yakobus Feka dan Kayetanus Asuat.
Penahanan terhadap kedua tersangka tersebut dilakukan setelah Kejari TTU menetapkan status tersangka kepada kedua pejabat desa Manusasi tersebut.
Kasie Pidsus Kejari TTU, Noven Bulan kepada sejumlah wartawan mengungkapkan bahwa penahanan terhadap dua tersangka dilakukan dalam rangka untuk kepentingan proses penyelidikan.
• Kick Off Sensus Penduduk 2020, Petugas Datangi Rumah Mulai 1 September 2020
"Jadi untuk untuk kepentingan penyelidikan, kita langsung tahan dua tersangka ini selama 20 hari kedepan," ungkap Noven.
Noven mengatakan, pihaknya berupaya untuk mempercepat proses penyelidikan kasus tersebut sehingga segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Kupang.
• Musisi Muda Lembata Deval Leonardo Meninggal Dunia
"Mudah-mudahan akhir bulan September 2020 ini kita sudah bisa dilimpahkan ke pengadilan Tipikor," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) menetapkan tersangka kepada Kepala Desa Manusasi, Yakobus Feka dan Bendahara Desa Manusasi Kayetanus Asuat.
Penetapan status tersangka kepada dua pejabat desa tersebut berkaitan dengan dugaan kasus korupsi pengelolaan dana desa di Desa Manusasi selama dua tahun anggaran yakni tahun anggaran 2017 dan 2018.
Penetapan tersangka bagi dua pejabat desa tersebut dilakukan di Kantor Kejari Kabupaten TTU pada, Senin (31/8/2020) sore.
Kasie Pidsus Kejari TTU, Noven Bulan membenarkan bahwa Kejari Kabupaten TTU sudah menetapkan status tersangka bagi kepala desa Manusasi Yakobus Feka dan Bendahara Desa Manusasi Kayetanus Asuat.
Penetapan status tersangka terhadap kedua pejabat desa itu dilakukan karena keduanya diduga terlibat dalam kasus pengelolaan dana desa pada tahun anggaran 2017 dan 2018.
"Indikasinya itu ada beberapa kegiatan di 2017 ada 11 dan 2018 ada 10 kegiatan yang diduga fiktif tapi dananya sudah terserap seluruhnya," terangnya.
Noven menambahkan, akibat perbuatan tersebut, total kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp. 500 juta lebih. Meski demikian, pihaknya masih mendalami lagi terkait dengan penyelidikan kasus tersebut.
Noven menegaskan, kepada dua tersangka tersebut dikenakan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Kalau pasal dua ancaman hukuman minimal lima tahun, kalau pasal tiga ya minimal satu tahun penjara," tegasnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi)