September, BK DPRD TTS Putuskan Tiga Kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD TTS, Sefrit Nau mengatakan, untuk tiga kasus Pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik
Penulis: Dion Kota | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | SOE - Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD TTS, Sefrit Nau mengatakan, untuk tiga kasus Pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh tiga anggota DPRD Kabupaten TTS yaitu Hendrik Babys, Jean Neonufa dan Viktor Soinbala, sidang putusan dijadwalkan akan digelar pada September mendatang. Seluruh alat bukti dan keterangan pihak terkait, termaksud pihak teradu dan pihak pengadu sudah dikantongi BK.
" Jadwal kita memang sedikit molor karena adanya Pandemi Covid dan beberapa agenda sidang di DPRD. Kita sudah membuat jadwal agar pada September ini sidang putusan untuk tiga kasus dugaan pelanggran kode etik oleh tiga anggota DPRD Kabupaten TTS akan kita gelar," ungkap Sefrit saat ditemui POS-KUPANG.COM Senin (31/8/2020) di gedung DPRD Kabupaten TTS.
• Besok Lima Unit Bus Trans Premium Siap Layani Masyarakat
Ia menegaskan, keputuskan BK nantinya bersifat final dan mengikat.
"Nanti mekanisme sidang putusan hanya kita Anggota BK yang akan bersidang untuk memutuskan. Hasilnya akan dilaporkan dalam sidang paripurna dan sifatnya final dan mengikat," jelasnya.
Diberitakan Pos-Kupang.Com sebelumnya, anggota DPRD Kabupaten TTS dari Fraksi Nasdem diadukan masyarakat ke Mapolres TTS akibat diduga melakukan penganiyaan.
• Tinggi, Angka Tindak Pidana Pemerkosaan dan Kekerasan Seksual di NTT
Kali ini, mantan Ketua DPRD TTS, Jean Neonufa yang diaduhkan Yusuf Ngggeong, warga Kelurahan Oebesa, Kecamatan Kota Soe ke Mapolres TTS karena diduga telah memukuli pria 58 tahun tersebut.
Selain Jean, Anggota DPRD Kabupaten TTS dari Fraksi Nasdem lainnya Hendrik Babys juga diadukan ke BK atas dugaan melakukan penghinaan dan perbuatan tidak menyenangkan oleh Romo Yeremias Yohanes Watimena, Pr.
Hendrik Babys diduga mengeluarkan kata-kata kotor, mengajak duel dan mengusir Romo Yeremias dari Noemuke.
Salah satu anggota DPRD Kabupaten TTS yang terjerat kode etik lainnya adalah Viktor Soinbala. Ia diduga melakukan penghinaan kepada montir di bengkel mobil Agung Eropa di kelurahan Karang sirih kecamatan Kota SoE, Rabu (5/2/2020) silam. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dion Kota)