Kejari TTU Tetapkan Kades dan Bendahara Desa Manusasi Sebagai Tersangka
Kejari TTU menetapkan tersangka kepada Kepala Desa Manusasi, Yakobus Feka dan Bendahara Desa Manusasi Kayetanus Asuat
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU-Pihak Kejaksaan Negeri TTU ( Kejari TTU) menetapkan tersangka kepada Kepala Desa Manusasi, Yakobus Feka dan Bendahara Desa Manusasi Kayetanus Asuat.
Penetapan status tersangka kepada dua pejabat desa tersebut berkaitan dengan dugaan kasus korupsi pengelolaan dana desa di Desa Manusasi selama dua tahun anggaran yakni tahun anggaran 2017 dan 2018.
Penetapan tersangka bagi dua pejabat desa tersebut dilakukan di Kantor Kejari Kabupaten TTU pada, Senin (31/8/2020) sore.
• Satgas Pamtas RI-RDTL Yonarmed 3/105 Tarik, Terima Kunjungan Kerja Kabagops Binda NTT
Kasie Pidsus Kejari TTU, Noven Bulan membenarkan bahwa Kejari Kabupaten TTU sudah menetapkan status tersangka bagi kepala desa Manusasi Yakobus Feka dan Bendahara Desa Manusasi Kayetanus Asuat.
Penetapan status tersangka terhadap kedua pejabat desa itu dilakukan karena keduanya diduga terlibat dalam kasus pengelolaan dana desa pada tahun anggaran 2017 dan 2018.
• MAN Nagekeo Masuk 5 Besar Lomba Syiar Anak Negeri
"Indikasinya itu ada beberapa kegiatan di 2017 ada 11 dan 2018 ada 10 kegiatan yang diduga fiktif tapi dananya sudah terserap seluruhnya," terangnya.
Noven menambahkan, akibat perbuatan tersebut, total kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp. 500 juta lebih. Meski demikian, pihaknya masih mendalami lagi terkait dengan penyelidikan kasus tersebut.
Noven menegaskan, kepada dua tersangka tersebut dikenakan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Kalau pasal dua ancaman hukuman minimal lima tahun, kalau pasal tiga ya minimal satu tahun penjara," tegasnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi)