Tjahjo Kumolo Sebut Trend Baru Di Kalangan ASN, Semakin Banyak Wanita Punya Suami Lebih Dari Satu
Tjaho Kumolo yang juga mantan Mendagri ini, mengatakan, selama satu tahun ini pihaknya telah menerima sekitar 5 laporan kasus poliandri ASN.
Tjahjo Kumolo Sebut Trend Baru Di Kalangan ASN, Semakin Banyak Wanita Punya Suami Lebih Dari Satu
POS-KUPANG.COM - Tjahjo Kumolo mengungkapkan hal mengejutkan yang terjadi di kalangan Aparatur Sipil Negara atau ASN saat ini.
Menpan-RB (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) ini, mengatakan ada tren baru yang sedang melanda ASN saat ini, yakni kasus poliandri.
Pihaknya mengaku telah mendapatkan sejumlah laporan mengenai adanya kasus tersebut pada sejumlah ASN.
"Sekarang yang menjadi tren baru adalah ASN wanita yang punya suami lebih dari satu. Ini fenomena baru, saya banyak memutuskan perkara ini," kata Tjahjo dikutip dari Antaranews, Jumat (28/8/2020).
Tjaho Kumolo yang juga Mantan Mendagri ini, mengatakan, selama satu tahun ini pihaknya telah menerima sekitar 5 laporan kasus poliandri ASN.
Meski demikian, pihaknya harus memutuskan masalah tersebut dengan beberapa pihak, yakni Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Kementerian Hukum dan HAM.
Lalu bagaimana aturan poliandri di ASN?
• Nikita Mirzani Bikin Heboh, Posting Foto Tanpa Busana Di Media Sosial: Ya Ampun Bodinya Bikin Iri
• Perempuan Ini Berani Sebut Kekayaan Reino Barack Hanya Palsu, Suami Syahrini Diminta Tunjukkan Ini!
Aturan UU No 1 Tahun 1974
ASN tidak boleh melakukan poligami maupun poliandri. Poligami adalah seorang laki-laki mempunyai istri lebih dari satu, sementara poliandri adalah perempuan memiliki suami lebih dari satu.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono menjelaskan, aturan poligami dan poliandri diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
"Itu diatur dalam UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 3," katanya pada Kompas.com, Sabtu (29/8/2020).
Adapun bunyinya adalah, "Pada asasnya seorang pria hanya boleh memiliki seorang istri. Seorang wanita hanya boleh memiliki seorang suami."
Pada pria yang melakukan poligami disebutkan keharusan untuk mengajukan permohonan ke pengadilan di daerah tempat tinggalnya. Namun tidak disebutkan lebih lanjut mengenai poliandri.
Selain itu, PP No 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil dan PP No 45 tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 juga merujuk pada undang-undang tersebut.
• 11 Tanda Ini Seseorang Akan Meninggal Dunia, Makan Kurang, Tidur Lebih Lama, Halusinasi Dan Meringis
• Ternyata Israel Pernah Dipaksa Mencuri Mirage 5 Dari Perancis, Disebut Mossad, Itu Operasi Brilian
