Berita Regional Terkini

AYO BURUAN,Belum Terlambat Dapatkan Bantuan Rp 2,4 Juta Pemerintah, Ini Tempat Daftar dan Hari

Para pelaku UMKM, belum terlambat untuk mendapatkan bantuan modal Rp 2,4 juta dari pemerintah. Masih ada waktu hingga Senin 31 Agustus 2020 bagi pelak

Editor: Ferry Ndoen
kontributor Kabupaten Sukabumi/M Rizal Jalaludin
Ribuan pelaku UMKM saat mendaftar BLT di Kantor Dinas DPKUKM 

POS KUPANG.COM--- Para pelaku UMKM, belum terlambat untuk mendapatkan bantuan modal Rp 2,4 juta dari pemerintah.

Masih ada waktu hingga Senin 31 Agustus 2020 bagi pelaku UMKM daftar online untuk dapatkan bantuan Rp 2,4 juta dari Presiden Jokowi tersebut.

Permohonan tersebut didaftarkan secara online ke Kementerian Koperasi (Kemenkop) dan Usaha Kecil Menengah (UKM) RI.

Para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah ( UMKM) dan Koperasi di Pidie dipersilakan buruan mengajukan permohonan bantuan Rp 2,4 juta per orang.

Sebab, penyebaran virus asal Kota Wuhan, Cina itu telah menyebabkan usaha tutup sementara akibat tidak adanya order atau pembeli.

Batas akhir pendaftaran tiga hari lagi atau hingga Senin (31/8/2020).

"Pendaftaran bantuan untuk pelaku UMKM akan ditutup, Senin (31/8/2020).

Saat ini, 3.217 pelaku usaha telah memasukkan permohonan," kata Kadisperindagkop dan UKM Pidie, Zulkifli, didampingi Sekretaris, Mardaini, kepada Serambinews.com, Jumat (28/08/2020).

Ia mengatakan, persyaratan yang harus dimasukkan saat pendaftaran adalah nomor KTP, rekening bank yang saldonya tidak melebihi Rp 2 juta, foto usaha mikro dan menengah dan surat izin usaha dari kepala desa.

Ia mengatakan, usulan permohonan bantuan UMKM harus masuk kuota nasional.

Sebab, jika tidak masuk kuota nasional, maka permohonan sistem nasional akan tutup sendiri.

"Saat ini masih dibuka, buruan mendaftar secara online. Seperti usaha kios, warung kopi atau pun usaha kecil lainnya," ujarnya.

Ia menyebutkan, jika permohonan itu dikabulkan Kemenkop dan UKM RI, maka akan diminta mengirim nomor rekening untuk ditransfer dana bantuan via bank.

"Jumlah pelaku usaha yang memasukkan permohohan terus berubah-ubah setiap saat," kata Mardaini.

Bertahap

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved