Berita Pembunuhan

TERNYATA Ide Membunuh Satu Keluarga Muncul saat Bermain Game di Rumah Korban, INFO

Kasus pembunuhan satu keluarga di Dusun Slemben Sukoharjo, Jawa Tengah menguak awal mula pembunuhan sadis itu

Editor: Ferry Ndoen
Tribun Jateng/ istimewa
Rumah korban dan sosok pelaku pembunuhan satu keluarga di Sukoharjo 

Saat bermain game ini muncul niat membunuh dan memiliki mobil korban Suranto.

Sempat Mandi

Setelah menghabisi 4 nyawa, Henry Taryatmo bahkan sempat minum dan mandi di rumah korban di Dukuh Slemben RT 01 RW 05, Desa Duwet, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo.

Fakta itu terungkap saat reka ulang tragedi pembunuhan di Mapolres Sukoharjo, Kamis (27/8/2020).

BERITA GEMBIRA: Vaksin Covid-19 Gratis untuk Peserta BPJS Kesehatan, Vaksin Massal Awal 2021, INFO

Dari rekonstruksi itu diketahui pelaku sempat membersihkan diri di kamar mandi dan minum di dapur rumah korban dengan santainya sebelum meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP).

Pelaku mengambil minum air putih dari kulkas hingga menuangkan dalam gelas dan menenggaknya.

Sebelum meninggalkan lokasi, pelaku yang menghabisi Suranto (43), Sri Handayani (36), RRI (10) dan DAH (6) itu, menuju kamar korban dan mencari BPKB hingga mengambil KTP korban.

"Agar lebih mudah menjual kendaraannya," aku Henry Taryatmo saat ditanya polisi.

Setelah pelaku mengambil BPKB terus mengambil motor Mega Pro korban untuk meninggalkan lokasi.

Bahkan keesokan harinya, giliran mobil korban diambil tersangka untuk dijual.

Kronologi awal kejadian yakni tersangka datang ke rumah korban Rabu (19/8/2020) pukul 01.00 WIB.

Orang yang membukakan pintu malam itu adalah Sri Handayani, istri Suranto.

Saat sampai di rumah korban dini hari itu, tersangka berkilah ingin mengembalikan mobil dan memberi setoran.

Namun, saat hendak pamit, tersangka yang bermaksud menggunakan ojek online itu tidak mendapatkan kendaraan.

"Mulihmu piye, arep numpak opo (pulangmu gimana, mau naik apa?)," tanya korban Sri Handayani yang membukakan pintu untuk pelaku saat malam kejadian dalam rekonstruksi yang diungkapkan tersangka.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved