Simak! Aturan Terbaru Surat Izin Mengemudi / SIM yang Bakal Berlaku Per Oktober
Simak! Aturan Terbaru Surat Izin Mengemudi / SIM yang Bakal Berlaku Per Oktober
POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Simak! Aturan Terbaru Surat Izin Mengemudi / SIM yang Bakal Berlaku Per Oktober
Berikut aturan sim terbaru ( surat izin mengemudi / SIM) yang bakal berlaku per Oktober.
Aturan surat izin mengemudi ( SIM ) sudah berubah, khususnya untuk masa berlaku.
• Harta Tak Habis 7 Turunan, Sosok Ini Tiba-tiba Bongkar Sifat Asli Harvey Moeis, Ternyata Begini
• Aktifkan Verifikasi Untuk Lindungi WhatsApp Anda Dihack, Ini Caranya Serta Cara Lapor Bila Dibajak
• Kebiasaan Ngupil Tingkat Dewa, Ayu Ting Ting Bikin Ivan Gunawan dan Sule Bingung Sampe Bilang Ini
• Cair Setiap Pekan, Langsung Dapat Rp 1,2 Juta Subsidi Gaji Karyawan Non PNS, CEK REKENING!
• Pilkada Ngada 2020, PDIP Resmi Usung Paket Hebat, ATR: Terima Kasih
• Bakal Calon Bupati Sumba Barat Marthen Ngailu Toni: Kepercayaan PDIP dan PKB Berkat Tuhan
Tetapi, periode pemakaian masih tetap selama lima tahun, seperti sebelumnya.
Yang berubah, dari mulainya sampai habis berlakunya SIM.
SIM sudah tidak lagi berdasarkan tanggal lahir, tetapi berdasarkan waktu SIM diterbitkan atau dicetak.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, masa kedaluwarsa SIM bergantung pada tanggal pencetakan.
Hal itu berdasarkan surat telegram Korlantas nomor ST/2664/X/Yan.1.1.2019.
Kemudian, kembali ditegaskan dalam Peraturan Kapolri (Perkap) No 9 Tahun 2012 terkait masa berlaku SIM, yaitu lima tahun.
“Sesuai dengan ketentuan, masa berlaku SIM tetap lima tahun terhitung sejak SIM dicetak, ucap Sambodo kepada Kompas.com belum lama ini
Dia menambahkan bukan berdasarkan tanggal lahir lagi.
Sambodo menambahkan, aturan dan ketentuan tersebut mulai diterapkan sejak Oktober 2019.
Artinya, pemilik SIM harus mengecek kembali waktu terakhir membuat SIM.
Sebab, tanggal lahir tak bisa lagi menjadi patokan untuk memperpanjang masa berlaku SIM.
“Jadi tidak dilihat dari tanggal lahir, tapi tergantung kapan dicetaknya," jelasnya.