Permohonan Jenrinx SID Ditolak Kejaksaan, Suami Nora Alexandra Bakal Masuk Penjara
Penyidik Ditreskrimsus Polda Bali telah melengkapi berkas perkara kasus yang menjerat drummer SID, I Gede Ari Astina alias Jerinx
Permohonan Jenrinx SID Ditolak Kejaksaan, Suami Nora Alexandra Bakal Masuk Penjara
POS KUPANG.COM -- Drumer grup band , Superman Is Dead , Jenrixn SID harus tetap meningkati dinginnya lantai penjara.
Setelah rasakan dinginnya lantau sel Mapolda Bali, kini Jenerixn harus menginap di hotel prodedei rutan
Penyidik Ditreskrimsus Polda Bali telah melengkapi berkas perkara kasus yang menjerat drummer SID, I Gede Ari Astina alias Jerinx
Pria yang ditetapkan tersangka kasus ujaran kebencian ini bakal dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali pada Kamis (27/8/2020).
"Iya benar, saya baru saja dapat kabar bahwa JRX besok akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (pelimpahan tahap II), artinya kasus JRX sudah P21," kata Kuasa Hukum Jerinx, I Wayan 'Gendo' Suardana saat ditemui Tribun Bali, Rabu (26/8/2020) sore.
• KABAR DUKA RIP, Perancang Busana Meninggal, Barli Asmara Pernah Harumkan Nama Indonesia
• GURU Boleh Tersenyum, Mendikbud Nadiem Alihkan Dana Ini untuk Bantuan Pulsa Pengajar di Sekolah
• Tak Disangka, Ayah Angkat Syahrini, Laurens Ucapkan Hal Ini Untuk Luna Maya, Ini Reaksi Mantan Reino
• Mantan Atta Halilintar Muncul,Nabilla Aprillya Posting Nyuruh Istighfar, Sindir Aurel Hermansyah?
• RAMALAN ZODIAK Hari ini Jumat 28Agustus 2020:Taurus Hari Baik Jalankan Rencana,Leo Introspeksi Diri
• Ayu Ting Ting Dilabrak Saat Kepergok Goyang Hot di Depan JuaraIndonesian Idol,Padahal Punya Kekasih
• TERUNGKAP Perlakuan Sarwendah Pada Betrand Peto, Begini Tabiat Istri Ruben Onsu Pada Anak Angkat
• PANAS, Perang Di depan Mata, China Tembakan Dua Rudal Jelajah ke LCS , Peringatan Untuk Amerika
Gendo Suardana mengatakan, besar kemungkinan Jerinx akan ditahan di Lapas Kerobokan.

Tribun Bali
Jerinx.
Baca Juga: Sudah Penangguhan Penahanannya Ditolak, kini Jerinx Diberikan Sindiran Pedas oleh Gubernur Bali hingga Bongkar Masa Lalu Mereka Berdua: Jadi Orang Gentle aja, Baru Ditahan ternyata Cengeng!
"Berarti besok JRX akan dibawa ke kejaksaan tinggi dan jika kejaksaan melakukan penahanan, maka secara normatif JRX akan ditahan di Lapas Kerobokan," kata Gendo.
Direktur Reskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho belum bisa dimintai keterangan soal pelimpahan Jerinx ke Kejati Bali.
Tim jaksa yang ditunjuk menyidik perkara dugaan ujaran kebencian yang menjerat Jerinx menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P21.
Hal itu disampaikan Kasipenkum Kejati Bali, Luga A Harlianto saat dikonfirmasi Tribun Bali, Rabu (26/8/2020).
"Penyidik Polda Bali telah menyerahkan berkas ke jaksa yang ditunjuk untuk mengikuti perkembangan penyidikan (jaksa P16) tanggal 19 Agustus 2020 lalu."
"Ada enam jaksa yang ditunjuk," ujarnya.
Harlianto menjelaskan, berdasarkan kajian jaksa, berkas perkara sudah dinyatakan lengkap.