KPU Belu Sudah Bentuk Tim Penerima Pendaftaran Bakal Paslon
KPU Kabupaten Belu telah siap menerima pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan Wakil Bupati Belu pada Pilkada 2020
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | ATAMBUA - Komis Pemilihan Umum ( KPU) Kabupaten Belu telah siap menerima pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan Wakil Bupati Belu pada Pilkada 2020 yang dijadwalkan tanggal 4-6 September 2020.
KPU telah membentuk tim penerima pendaftaran para bakal pasangan calon dan juga KPU telah membuka pelayanan konsultasi yang dinamakan help desk. Tujuannya untuk memberikan pelayanan informasi seputar Pilkada baik kepada peserta Pilkada maupun partai politik.
• Dansatgas Pamtas RI-RDTL Yonif RK 744/SYB Bertemu Uskup Atambua
Hal ini dikatakan Juru Bicara KPU Kabupaten Belu, Herlince Emiliana Asa kepada Pos Kupang.Com, Jumat (28/8/2020). Dikatakannya, KPU Belu membuka help desk sebagai pusat informasi terkait Pilkada. Para bakal calon dan partai politik bisa berkonsultasi ke bagian help desk setiap jam kerja.
Sejauh ini, tim penghubung dari bakal paslon di Belu seperti Paket Sahabat dan Sehati sudah melakukan konsultasi terkait syarat pencalonan dan syarat calon.
• Pilkada Mabar : Edi-Weng Siap Daftar di KPU Kabupaten Mabar
"Kita buka help desk sudah beberapa minggu lalu. Tim penghubung paslon dari paket Sahabat dan Sehati sudah mulai datang konsultasi mengenai syarat pencalonan dan syarat calon", kata Herlince.
Herlince mengharapkan kepada tim penghubung bakal paslon agar lebih aktif berkonsultasi ke KPU terutama mengenai syarat pencalonan dan syarat calon. Karena ada perubahan-perubahan regulasi terbaru yang harus diketahui paslon sehingga saat hari H tidak menemukan kendala. Apalagi karena Covid-19 ini, waktu setiap tahapan sangat mepet. Misalnya, jadwal penetapan calon dengan jadwal tes kesehatan sangat mepet.
Dengan waktu yang sangat mepet ini diharapkan para bakal paslon bisa mengurus persyaratan jauh-jauh hari seperti surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit yang berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Memiliki NPWP dan memiliki laporan pajak pribadi.
Terkait dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, Herlince mengatakan, setiap tahapan pilkada selalu menerapkan protokol kesehatan. Saat pendaftaran nanti, jumlah peserta yang masuk dalam ruangan dibatasi sesuai dengan kapasitas ruang di KPU. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Teni Jenahas)