Dengan Suara Terbata-Bata, Istri Ini Izinkan Suami Menikah Lagi BerJanjilah Untuk Bersikap Adil Ayah
“Berjanjilah ayah akan menaungi Bunda, anak-anak dan seterusnya?,” terang sang istri dengan rintihan air mata dan suara yang terbata.
Ia dilahirkan di Jakarta pada 24 November 1968 silam.
Kukuh menjabat sebagai Direktur Utama PT Bank NTB Syariah sejak tanggal 21 Agustus 2018.
• Suap Jaksa Pinangki Hingga Rp 7,4 Miliar, Djoko Tjandra Ditetapkan Jadi Tersangka Di Kejaksaan Agung
• Anang Hermansyah Pernah Berulah, Minta Ashanty Duduk Di Samping Krisdayanti Saat Luncurkan Lagu Baru
Ia berhasil meraih gelar sarjana (S1) di UPN Veteran Yogyakarta tahun 1992 dan meraih gelar magister (S2) Manajemen Profesional UMKM di Institut Pertanian Bogor tahun 2004.
Ia pertama kali memulai karirnya diperbankan pada tahun 1992 di Bank Negara Indonesia (BNI).
Kemudian karirnya dilanjutkan ke BNI Syariah pada juli 2011 sampai dengan Maret 2017 dengan posisi akhir Direktur Bisnis.
Penelusuran Serambinews.com pada akun media sosialnya, Kukuh terbilang aktif menggunakan Facebook.
Ia kerap membagikan unggahan Islami dan foto keluarganya bersama istri pertama serta tiga anak lelakinya.
Memang, Islam memperbolehkan laki-laki untuk melakukan poligami.
Banyak orang berpendapat bahwa hukum poligami dalam Islam adalah sunah.
Namun, jika ditinjau dari sisi hukum Islam, umumnya para ulama berpendapat bahwa hukum poligami sesungguhnya bukanlah sunah, melainkan mubah atau diperbolehkan.
Walaupun demikian, poligami tentu bukanlah sesuatu yang bisa dilakukan oleh siapa saja.
Ketika hendak berpoligami, seorang lelaki seharusnya bercermin dahulu, apakah ia telah memenuhi syarat untuk melakukannya atau tidak.
Salah satu syarat bagi seorang lelaki untuk menjalankan poligami adalah harus mampu berlaku adil pada istri mengenai pembagian waktu, harta, dan perhatian.
Namun, jika ditinjau dari aspek hukum yang berlaku di Indonesia, poligami pun juga diperbolehkan secara negara.
Hal ini merujuk pada UU Perkawinan Pasal 3 ayat 2, yang mana “Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan”
Sementara itu, di dalam mengajukan permohonan untuk beristeri lebih dari satu orang, seorang suami harus memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam Pasal 5 ayat 1 UU Perkawinan.

• TERUNGKAP FAKTA Dulu Veronika Tan Telah Hamil Sebelum Menikah, Mertua Panik Lalu Katai Ahok Begini!
• Diungkit Masa Lalunya Bersama Ahmad Dhani, Kata El Dan Dul Ke Maia Estianty, Ingat Nggak Sama Daddy
Yang pertama, adanya persetujuan dari isteri/isteri-isteri;
Kedua, adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka;