Subsidi gaji karyawan swasta

BLT Rp 600 Ribu untuk Karyawan Swasta Resmi Diluncurkan Jokowi, Cek Namamu di BPJS Ketenagakerjaan

BLT Rp 600 Ribu untuk Karyawan Swasta Resmi Diluncurkan Jokowi, Cek Namamu di BPJS Ketenagakerjaan

Editor: Adiana Ahmad
tribunnews.com
Ilustrasi BLT untuk karyawan swasta dari Presiden Jokowi 

"Siapakah yang berhak menerima manfaat program ini? Kami di Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, kami memberikan persyaratan," ujar Ida kemarin, Rabu (26/8/2020).

"Pertama, adalah Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan NIK," imbuhnya.

Ida menyebut syarat lainnya para penerima adalah yang terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan.

Menurutnya para penerima subsidi upah harus pekerja atau buruh penerima gaji atau upah.

Syarat selanjutnya, para penerima sudah harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan paling lambat pada Juni 2020.

Selain itu, politikus PKB itu mengatakan para penerima haruslah memiliki gaji atau upah di bawah Rp 5 juta.

"Gaji atau upah di bawah Rp5 juta sesuai dengan gaji atau upah yang terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian tentu saja mereka harus memiliki nomor rekening bank yang aktif," katanya.(*)

https://www.tribunnews.com/nasional/2020/08/27/presiden-jokowi-resmi-luncurkan-program-subsidi-upah-bagi-pekerja-rp-600000?page=all

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved