Subsidi gaji karyawan swasta
BLT Rp 600 Ribu untuk Karyawan Swasta Resmi Diluncurkan Jokowi, Cek Namamu di BPJS Ketenagakerjaan
BLT Rp 600 Ribu untuk Karyawan Swasta Resmi Diluncurkan Jokowi, Cek Namamu di BPJS Ketenagakerjaan
"Siapakah yang berhak menerima manfaat program ini? Kami di Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, kami memberikan persyaratan," ujar Ida kemarin, Rabu (26/8/2020).
"Pertama, adalah Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan NIK," imbuhnya.
Ida menyebut syarat lainnya para penerima adalah yang terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan.
Menurutnya para penerima subsidi upah harus pekerja atau buruh penerima gaji atau upah.
Syarat selanjutnya, para penerima sudah harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan paling lambat pada Juni 2020.
Selain itu, politikus PKB itu mengatakan para penerima haruslah memiliki gaji atau upah di bawah Rp 5 juta.
"Gaji atau upah di bawah Rp5 juta sesuai dengan gaji atau upah yang terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian tentu saja mereka harus memiliki nomor rekening bank yang aktif," katanya.(*)