ILC TV One
Rocky Gerung Kembali Tampil di ILC TV One, Sebut Bukan Gedung Kejaksaan Agung yang Terbakar, Tapi
Lama tak kelihatan, pengamat politik Rocky Gerung kembali tampil di acara Indonesia Lawyers Club ( ILC TV One), Selasa (25/8/2020).
Rocky Gerung Kembali Tampil di ILC TV One, Sebut Bukan Gedung Kejaksaan Agung yang Terbakar, Tapi
POS-KUPANG.COM, JAKARTA -- Lama tak kelihatan, pengamat politik Rocky Gerung kembali tampil di acara Indonesia Lawyers Club ( ILC TV One), Selasa (25/8/2020).
ILC TV One pada Selasa (25/8/2020) malam membahas tema Gedung Kejaksaan Agung yang baru saja terbakar.
Menurut Rocky Gerung, yang sebenarnya bukan gedung Kejaksaan Agung itu tidak terbakar, melainkan pasar gelap keadilan.
Sebelum memulai, Rocky Gerung menyampaikan terima kasih karena 'rumahnya' sudah dibakar.
Jadi rakyat tidak mau tahu keterangan dari presiden, tidak mau tahu keterangan pemerintah, mengapa demikian? Jadi orang bertanya kenapa gedung Kejaksaan Agung kok terbakar.
"Bagi saya gedung Kejaksaan Agung tidak terbakar. Yang terbakar itu adalah pasar yaitu pasar gelap keadilan. Jadi itu adalah pasar gelap kekuasaan atau black market of power karena di situ terjadi transaksi ketidakadilan," ujar Rocky Gerung di acara ILC TV One.
"Mau gedungnya Anies, gedung Sekneg gak ada relevansinya buat saya," imbuh Rocky.

Menurut Rocky Gerung, gedung Kejagung menyimpan heritage berupa justice karena itu publik Indonesia menganggap bahwa biarkan saja gedung itu, jangan diperbaiki lagi.
"Karena akan jadi heritage yaitu orang akan kenang bahwa itulah pasar gelap keadilan, jangan diperbaiki biarkan itu mangkrak seterusnya bahkan dengan jelaga yang masih menempel di dindingnya supaya ada pelajaran sejarah orang akan ingat jadi monumen pemberantasan korupsi," tutur Rocky Gerung dikutip Youtube TV One.
Nah kita ingin tahu mengapa publik tidak percaya keterangan pemerintah, lanjut Rocky, saya perhatikan Mahfud MD gelisah untuk memilih kalimat sehingga cuma ngomong pendek biasanya panjang lebar sebagai profesor.
Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD memastikan semua data maupun perkara yang ditangani Kejaksanaan Agung tetap aman, setelah terjadinya kebakaran di Gedung Kejagung.
Mahfud MD menyebut, terdapat dua kasus yang menonjol saat ini, yaitu terkait Djoko Tjandra yang melibatkan Jaksa Pinangki dan kasus asuransi Jiwasraya.
"Saya ikut mengawal di situ sebagai Menko, saya akan teliti betul, ikuti ini perkembangannya."
"Bahwa kasus Djoko Tjandra yang melibatkan Jaksa Pinangki atau jaksa yang lain-lain, pejabat yang lain."
"Kalau ada itu harus berproses secara transparan,"
"Saat ini ada dua perkara yang menonjol, yaitu kasus Djoko Tjandra yang melibatkan jaksa dan kasus Jiwasraya."
"Itu data-datanya, berkas-berkas perkaranya aman, 100 persen," papar Mahfud MD secara virtual di Jakarta, Minggu (23/8/2020).
Mahfud MD menyebut, pemerintah tidak mungkin melakukan pembohongan publik dan menyembunyikan sesuatu terkait kasus-kasus.
Apalagi, saat ini masyarakat punya alat sendiri untuk tahu serta membongkar informasi.
Lantas Rocky Gerung melanjutkan mengapa masyarakat jadi curiga itu ditilik dari ilmu Badan Intelijen Negara (BIN)
"Saya coba jelaskan dengan ilmu BIN menafsirkan kecurigaan hal yang standar di dalam cara berpikir dalam intelijen mencurigai untuk menemukan yuristik awal mengapa orang gak percaya?
"Coba saya hubungkan dengan peristiwa 2 hari sebelumnya SMRC keluarkan hasil survei yang dihadiri Mahfud MD mengatakan 65 -73 persen rakyat Indonesia percaya bahwa Presiden Jokowi mampu mengatasi krisis ekonomi dan krisi covid."
"Mengapa Mahfud MD ada disitu? Coba kalau dikasih tahu dukungan pada presiden 30 persen maka Mahfud MD gak akan datang dalam rilis itu, ada upaya pemerintah memoles citranya," ujar Rocky Gerung.
Menurut Rocky Gerung, survei yang dikeluarkan SMRC tidak murni.
"Kalau saya boleh kritik akademis maka harusnya SMRC kasih disclaimer bahwa rilis itu dibuat setelah anggaran 90 miliar yang diulas ICW diketahui publik setelah disiram opini publik maka dukungan menjadi 73 persen melampai yang natural jadi disiram dulu dengan anggaran influencer baru disurvei.
"Opini publik dipermainkan oleh kekuasaan seolah metode statistik ternyata dibelakang itu sudah diguyur dulu," sindir Rocky Gerung.
Saat ini publik tidak percaya begitu saja dengan keterangan pemerintah soal alasan terbakarnya gedung Kejaksaan Agung.
"Nah mengapa publik gak percaya dengan alasan itu gedung tua, korsleting listrik karena bekerja semacam suspision bahwa di belakang kasus itu ada yang mau disembunyikan istilahnya harmonic suspicion. Melihat kasus ini kita harus melihat bahwa yang terbakar adalah rasa keadilan publik jadi konstruksi ini harus dipahami jurubicara lembaga negara," tegasnya.
Kata Rocky Gerung percuma saja sewa influencer kalau dia tidak berbicara dengan kejujuran.
Peristiwa kebakaran ini harus diingat sebagai monumen buruk dari penegakan keadilan.
"Kalau direnovasi maka yang buruk itu tidak bisa diingat lagi sama orang biarkan saja kondisi gedung Kejaksaan dalam kondisi kumal dan buruk supaya ingatan kita soal buruknya keadilan diingat terus melalui akal sehat kita," tegasnya.
Heritage itu ada di hati nurani penegak hukum bukan pada gedung itu," pungkas Rocky Gerung.
Gedung Kejaksaan Agung Belum Terdaftar sebagai Cagar Budaya
Dinas Kebudayaan DKI Jakarta menyatakan, gedung Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan yang terbakar pada Sabtu (22/8/2020) lalu belum terdaftar sebagai cagar budaya.
Namun. untuk lokasinya berada di kawasan cagar budaya, sehingga renovasi gedung diwajibkan untuk berkonsultasi dengan Tim Sidang Pemugaran (TSP) Pemprov DKI Jakarta.
“Kalau saya cek di dokumen Surat Keputusan Gubernur Nomor 475 tahun 1993 (tentang Penetapan Bangunan-Bangunan Bersejarah di Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Benda Cagar Budaya), memang gedung itu belum terdaftar di SK tersebut,” kata Kepala Bidang Perlindungan Budaya pada Disbud DKI Jakarta Norviadi Setio Husodo pada Senin (24/8/2020).
Menurutnya, bangunan yang terbakar itu merupakan gedung tua, sehingga harus diperlakukan dengan hati-hati.
Bahkan, untuk sekadar mengecat saja, Korps Adhyaksa selaku pengelola gedung harus berkonsultasi dengan Pemprov DKI Jakarta.
“Kami melakukan hal ini supaya kelestarian kawasan cagar budayanya terjaga dengan baik, jadi perlu ada konsultasi dengan TSP,” ujar Norviadi.
Kata dia, koordinasi itu dilakukan karena mengacu pada SK Gubernur Nomor 475 tahun 1993. Bahwa kegiatan memugar, memperbaiki, mengubah bentuk, mengubah warna, mengganti elemen bangunan, memindahkan, membongkar dan sebagainya harus dengan izin Gubernur DKI Jakarta.
“Dari Pemprov nanti ada Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) dan ada TSP, jadi enggak bisa dihitung ini harus berapa hari untuk perbaikannya lagipula itu gedungnya sangat besar,” jelasnya.
Dia menambahkan, gedung Kejaksaan Agung masuk sebagai heritage karena dibangun sekitar tahun 1960-an oleh arsitek bernama FX Silaban, selaku perencang masjid Istiqlal. Selain usianya di atas 50 tahun, gedung tersebut juga berada di kawasan pemugaran, sehingga dapat dikatakan heritage.
“Jadi perlakuannya harus sama seperti cagar budaya,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Heri Setiyono mengatakan, bahwa gedung Kejagung yang terbakar adalah gedung cagar budaya.
Karena itu, proses renovasi atau pemugaran harus sesuai dengan peraturan daerah dan izin dari Pemprov DKI Jakarta.
“Proses renovasi pembangunannya tentu harus sesuai dengan Perda yang dalam hal ini ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta,” jelasnya.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul ILC TV One, Rocky Gerung Sebut yang Terbakar Pasar Gelap Keadilan, Bukan Gedung Kejaksaan Agung