News

Hati-hati ke Tempat Pijat, Tukang Pijat Bisa Tawarkan Jasa Hubungan Sejenis, Simak Kasus Ini

Pasalnya seorang tukang Pijit yang mengalami kelainan seks hendak mengajaknya berhubungan badan.

Editor: Benny Dasman
Shutterstock
Ilustrasi pijat 

"Kan sempat dibekap itu. Iya (mulutnya)," tuturnya.

Reskrim Polsek Sukolilo, Iptu Zainul Abidin mengungkapkan, akibat perbuatan tersebut pelaku dijerat Pasal 289 KUHP Tentang Pencabulan dengan ancaman kurungan penjara sembilan tahun.

"Pasalnya 289 KUHP, penjara 9 tahun," tegas Abidin. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Peras Tukang Pijat Jutaan Rupiah karena Diajak Hubungan Intim Sesama Jenis, Pria Ini Kena Batunya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved