News

Hati-hati ke Tempat Pijat, Tukang Pijat Bisa Tawarkan Jasa Hubungan Sejenis, Simak Kasus Ini

Pasalnya seorang tukang Pijit yang mengalami kelainan seks hendak mengajaknya berhubungan badan.

Editor: Benny Dasman
Shutterstock
Ilustrasi pijat 

POS KUPANG, COM - Seorang Pria memanfaatkan kejadian naas yang hampir menimpanya.

Pasalnya seorang tukang Pijit yang mengalami kelainan seks hendak mengajaknya berhubungan badan.

Nasib Arik Joko Siswanto (25) warga Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo benar-benar sial.

Berawal dengan memesan jasa pijat online, justru dirinya berakhir di jeruji besi sebab memeras tukang pijat tersebut.

Lantas apakah yang kemudian bisa membuatnya menjadi pesakitan?

Kapolsek Banjarsari, Kompol Demianus Palulungan mengatakan, malam itu Arik dalam keadaan lelah sehingga memesan pijat online.

Tak selang berapa lama, tukang pijat itu mendatangi rumahnya di Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari.

"Saat berada dalam rumah dan tengah memijat, tukang pijat mengajak Arik melakukan hubungan badan," kata dia saat gelar perkara di Mapolsek Banjarsari, Selasa (25/8/2020).

Saat mendengar itu, Arik marah dan mengancam tukang pijat tersebut akan memviralkan aksi tidak terpuji karena mengajak berhubungan badan layaknya pasangan pada umumnya.

"Pelaku mengancam akan memviralkan permintaan berhubungan sesama jenis oleh tukang pijat itu," papar dia.

 Lantas niat busuk muncul dalam diri Arik, sehingga memeras tukang pijat dengan meminta uang Rp 5 juta dan handphone agar tidak disebarluaskan permintaan hubungan sesama jenis itu.

Korban yang merasa takut diviralkan menyerahkan uang dan handphone miliknya.

"Kemudian pemerasan pelaku dilaporkan ke polisi, dan tersangka Arik diamankan," jelas dia.

"Barang bukti handphone dan uang sudah kami amankan," jelas dia.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

1. Istri Diembat Tukang Pijat

Jangan tinggalkan istri anda dengan pria lain jika tak ingin bernasib sial seperti pasangan muda di Sukolilo, Kota Surabaya, Jawa Timur ini.

Seorang suami di Sukolilo, Kota Surabaya, Jawa Timur ini kecolongan oleh si tukang pijit panggilan yang bernama Dwi Apriyanto (40).

Kemolekan tubuh istrinya yang masih berusia 18 tahun itu membuat si tukang pijit kesetanan hingga nekat memperkosanya.

Parahnya lagi, Dwi Apriyanto memperkosa sang ibu muda itu di kamar korban sendiri.

 Bahkan aksi itu dilakukan pelaku saat suami si ibu muda sedang menunggunya di depan rumah.

Peristiwa tersebut terjadi di Sukolilo, Kota Surabaya, Jawa Timur.

Dwi adalah tukang pijat keliling yang cukup terkenal di kampungnya.

Kabarnya bapak dua anak itu sudah menjadi tukang pijat panggilan sejak sembilan tahun lalu.

Korbannya seorang ibu rumah tangga berusia 18 tahun, sebut saja dengan nama samaran Bunga.

Aksi bejat itu dilakukan pelaku di sebuah ruang kamar di kediaman korban, pada Selasa (21/7/2020) kemarin, sekitar pukul 19.00 WIB.

"Jadi tukang pijat keliling itu pelaku diundang ke rumah korban," ujar Kapolsek Sukolilo, AKP Subiyantana, Kamis (23/7/2020).

Ceritanya, ungkap Subiyantana, sebelum merudapaksa korban, pelaku saat itu memang sedang dipanggil jasanya oleh suami korban untuk memijat Bunga yang belakangan mengeluh sakit nyeri pada bagian perut.

"Sehari sebelumnya korban sempat mengeluh kesakitan diperutnya, lalu panggil jasa tukang pijat," tuturnya.

2. Suami dengar teriakan dari kamar

 Suami korban semula tidak merasa aneh dengan gelagat pelaku.

Apalagi pelaku juga dikenal berpengalaman memijat sejak sembilan tahun lamanya.

Namun setelah 30 menit berselang, kecurigaan suami korban terhadap pelaku, akhirnya muncul.

Pemicunya, suara gaduh dari dalam kamar dan sesekali diikuti suara teriakan lirih dari istrinya.
Sadar ada yang tak beres dengan hal itu.

Suami korban yang selama proses memijat itu berlangsung menunggu di ruang tamu rumah, langsung bergegas menghampiri kamar tersebut.

Dugaannya tak salah. Istrinya ternyata dirudapaksa oleh si tukang pijat yang disewanya.

"Suami korban melihat adegan pelaku dan kaget lalu melaporkan ke Polsek Sukolilo," pungkasnya.
Sementara itu, Kanit

3. Pelaku Menyekap Mulut Korban

Karena tepergok, Dwi Apriyanto berupaya menyekap mulut korbannya.

Kanit Reskrim Polsek Sukolilo Iptu Zainul Abidin menuturkan, selain membujuk si Bunga guna melepas busana dalam bagian bawahnya, selama modus pijatan itu dilancarkan pelaku.

Bapak dua anak itu, juga sempat menyekap mulut korban, selama aksi rudapaksa itu berlangsung.

"Ya jadi ada teriakan gitu, terus ketahuan," ujarnya saat dikonfirmasi TribunJatim.com, Kamis (23/7/2020).

Saat pelaku melampiaskan berahinya dengan menggerayangi tubuh korban yang molek itu.

Ternyata beberapa kali korban sempat berteriak dan meminta pertolongan pada suaminya yang menunggu di ruang tamu bagian depan rumahnya.

Lantaran aksi tak senonoh pelaku enggan dipergoki orang lain, lanjut Abidin, pelaku sontak berupaya membekap atau menutup mulut korbannya dengan telapak tangan.

"Kan sempat dibekap itu. Iya (mulutnya)," tuturnya.

Reskrim Polsek Sukolilo, Iptu Zainul Abidin mengungkapkan, akibat perbuatan tersebut pelaku dijerat Pasal 289 KUHP Tentang Pencabulan dengan ancaman kurungan penjara sembilan tahun.

"Pasalnya 289 KUHP, penjara 9 tahun," tegas Abidin. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Peras Tukang Pijat Jutaan Rupiah karena Diajak Hubungan Intim Sesama Jenis, Pria Ini Kena Batunya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved