Djoko Tjandra
Ternyata Kejaksaan Sudah Eksekusi Djoko Tjandra dalam Kasus Bank Bali dengan Nilai Rp 546 Miliar
Saya Setia Untung, saat itu selaku Kepala Kejari Jakarta Selatan, telah melaksanakan eksekusi sebagaimana tugas jaksa selaku eksekutor
Namun, sehari sebelum putusan MA pada Juni 2009, Djoko diduga kabur meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma menuju Port Moresby.
Djoko Tjandra akhirnya tertangkap setelah buron selama 11 tahun dan tiba di Indonesia pada 30 Juli 2020.
Djoko sedang menjalani hukumannya di Lapas Salemba, Jakarta, atas kasus Bank Bali tersebut.
Ia juga sedang menghadapi persoalan hukum yang ditangani Bareskrim Polri terkait tindak pidana yang diduga dilakukan untuk memuluskan pelariannya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wakil Jaksa Agung Sebut Uang Rp 546 Miliar Hasil Kejahatan Djoko Tjandra di Kasus Bank Bali Sudah Dieksekusi", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2020/08/25/15514051/wakil-jaksa-agung-sebut-uang-rp-546-miliar-hasil-kejahatan-djoko-tjandra-di?page=all.