Realisasi Subsidi gaji Rp 600.00 Untuk Karyawan Ditunda, Ini Alasan dan Rencana Waktu Pencairan

Rencana pemerintah untuk pencairan subsidi gaji Rp 600 ribu bagi karyawan swasta yang rencananya hari ini ternyata ditunda, ini alasanannya

Editor: Hermina Pello
KOMPAS.com
Ilustrasi uang 

POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, bantuan subsidi upah (BSU) dari pemerintah untuk 15,7 juta pekerja yang dijadwalkan pada 25 Agustus besok tertunda penyalurannya.

Dengan alasan, data yang diserahkan oleh BPJamsostek kepada pemerintah sebanyak 2,5 juta nomor rekening pekerja yang tervalidasi harus dilakukan kembali pengecekan.

"Kalau dijuknisnya (petunjuk teknis) waktu paling lambat 4 hari untuk melakukan check list. Jadi 2,5 juta (pekerja batch pertama ) kami mohon maaf butuh kehati-hatian untuk menyesuaikan data yang ada," katanya di Jakarta, Senin (24/8/2020).

Kendati tertunda, Ida tetap memastikan penyaluran subsidi gaji untuk tahap pertama sebanyak 2,5 juta pekerja bakal disalurkan akhir Agustus ini.

"Kami butuh waktu 2,5 juta itu bukan angka yang sedikit. Kami memang menargetkan bisa dilakukan transfer itu dimulai dari akhir bulan Agustus ini," ucapnya.

Menkeu Sri Mulyani Sebut Guru Honorer Juga Dapat Subsidi Gaji Rp 2,4 Juta

BLT Rp 600 Ribu Cair Mulai Besok, Cek Nama Terdaftar atau Tidak Penerima Subsidi Gaji, CEK REKENING!

Untuk total nomor rekening pekerja yang telah melaporkan kepada BPJamsostek hingga hari ini tercatat sebanyak 13,7 juta.

Masih tersisa 2 juta rekening lagi yang masih dalam proses.

"Calon penerima subsidi gaji atau upah dari BPJS Ketenagakerjaan tadi Pak Dirut (BPJamsostek) menyampaikan rekening yang sudah masuk 13,7 juta. Masih ada dua juta lagi yang masih dalam proses. Karena datanya itu masih membutuhkan validasi data dari BPJS Ketenagakerjaan," jelasnya.

"Maka kami tadi menerima untuk batch pertama 2,5 juta. Nah, dari 2,5 juta ini kami akan melakukan check list untuk mengecek kesesuaian data yang ada," lanjut dia. Sebagai informasi, pemerintah telah menganggarkan Rp 37,7 triliun untuk program subsidi pekerja terdampak Covid-19. Untuk nominal yang akan diterima nantinya ditentukan sejumlah Rp 600.000 per bulan untuk 1 orang pekerja selama 4 bulan. Tiap pekerja bisa mendapatkan total Rp 2,4 juta. Adapun skema pencairan atau transfer dana dilakukan 2 bulan sekaligus sebanyak 2 kali.

Bantuan subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta akan segera disalurkan.

Rencananya, pemerintah akan mulai mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada Selasa besok, 25 Agustus 2020. Pemerintah menyiapkan anggaran Rp 37,7 triliun untuk program bantuan subsidi gaji karyawan.

BPJamsostek Segera Salurkan Bantuan Subsidi Gaji Karyawan Swasta

Penerima subsidi gaji ini akan menerima bantuan Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan ( subsidi gaji Rp 600.000).

Pembayarannya dilakukan selama 2 tahap atau Rp 1,2 juta setiap penyaluran. Apa saja syarat mendapatkan subsidi gaji Rp 600.000?

Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BP Jamsostek, Irvansyah Utoh Banja, menjelaskan ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi calon penerima subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk persyaratan penerima subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan antara lain sebagai berikut ( cara mendapatkan subsidi gaji Rp 600.000):

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved