Kasus Djoko Tjandra
PENGAKUAN Mengejutkan Djoko Tjandra, Beri Uang ke Polisi agar Dihapus dari Red Notice
Djoko Tjandra bikin pengakuan mengejutkan, pernah memberi uang kepada polisi agar dihapus dari red Notice.
"Yang bersangkutan memang sudah mengakui itu, telah memberikan sebanyak uang tertentu kepada para tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/8/2020).
Diketahui, Djoko Tjandra berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penghapusan red notice tersebut. Djoko Tjandra diduga sebagai pemberi suap.

Informasi itu diketahui penyidik setelah memeriksa Djoko Tjandra pada hari ini selama 6,5 jam sejak pukul 09.30 WIB.
• Terekam CCTV! Pengusaha Tommy Sumardi Bawa Uang, Suap Petinggi Polri, Hapus Red Notice Djoko Tjandra
Pada pemeriksaan tersebut, kata Awi, Djoko Tjandra dicecar 55 pertanyaan. Salah satunya terkait aliran dana atau suap dari Djoko Tjandra kepada penerimanya.
Kendati demikian, ia mengaku tidak dapat membeberkan nominal secara rinci karena masih ditelusuri lebih lanjut oleh penyidik.
"Jadi penyidik tentunya mengejar, melakukan pendalaman kapan, di mana, kepada siapa saja uang ini diberikan," ucap Awi, seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel "Djoko Tjandra Akui Beri Uang ke Polisi agar Dihapus dari Red Notice".
Selain Djoko Tjandra, polisi juga menetapkan Tommy Sumardi (TS) sebagai tersangka dan diduga memberi suap.
• Begini Penjelasan Polri, TERNYATA Djoko Tjandra Ditetapkan sebagai Tersangka untuk 2 Kasus, iINFO
Tersangka yang diduga memberi suap dikenakan Pasal 5 Ayat 1, Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.
Sementara it, terduga penerima suap disangkakan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11, dan Pasal 12 huruf a dan b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.
Sebagai informasi, Prasetijo dan Djoko Tjandra juga berstatus sebagai sebagai tersangka terkait kasus surat jalan palsu yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Periksa
Bareskrim Polri kembali melanjutkan pemeriksaan saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di balik penghapusan red notice Djoko Tjandra saat masih menjadi buronan interpol.
Rencananya, penyidik akan memeriksa dua saksi hari ini.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan pemeriksaan dilakukan terhadap tersangka Djoko Tjandra dan pengusaha Tommy Sumardi yang diduga memberikan suap atau imbalan dalam kasus tersebut.
"JST dan TS diperiksa hari ini," kata Irjen Argo saat dihubungi, Senin (24/8/2020).