Subsidi gadi karyawan swasta
BLT Rp 600 Ribu untuk Karyawan Swasta Tunda Cair, Menaker Beberkan Alasannya: Kami Mohon Maaf!
BLT Rp 600 Ribu untuk Karyawan Swasta Tunda Cair, Menaker Beberkan Alasannya: Kami Mohon Maaf!
"Masih ada dua juta lagi yang masih dalam proses."
"Karena datanya itu masih membutuhkan validasi data dari BPJS Ketenagakerjaan," ucapnya.
"Maka, kami tadi menerima untuk batch pertama 2,5 juta."
"Nah, dari 2,5 juta ini, kami akan melakukan check list untuk mengecek kesesuaian data yang ada," tambah dia.
Guru honorer dapat subsidi gaji
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan bahwa pegawai honorer termasuk kelompok yang akan mendapatkan subsidi gaji sebesar Rp 2,4 juta.
Menurut dia, saat ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) tengah melakukan pendataan terhadap pegawai honorer yang akan mendapatkan subsidi gaji tersebut.
"Ada isu guru honorer dimasukkan dalam daftar penerima manfaat, baik yang sudah terdaftar di dalam BP Jamsostek dan saat ini di dalam proses penyempurnaan melalui database di Kemendikbud maupun Kemenpan-RB," ucap Sri Mulyani, Senin (24/8/2020).
• BLT Rp 2,4 Juta untuk UMKM Cair Siang Ini, 24 Agustus 2020, Berikut Skema Pencairannya, Anda Masuk?
Namun, Menkeu tidak menjelaskan jumlah pegawai atau guru honorer yang bakal mendapatkan subsidi gaji itu.
Sebagai informasi, pemerintah telah menganggarkan Rp 37,7 triliun untuk program subsidi pekerja terdampak Covid-19.
Setiap pekerja akan mendapatkan Rp 600.000 per bulan untuk satu orang pekerja selama empat bulan, sehingga total tiap pekerja akan mendapatkan Rp 2,4 juta.
Adapun skema pencairan atau transfer dana dilakukan dua bulan sekaligus sebesar Rp 1,2 juta.
Sri Mulyani pun menjelaskan, pemerintah bakal menyalurkan subsidi gaji kepada 15,7 juta pekerja.
Total anggaran yang disiapkan pemerintah untuk program baru dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tersebut sebesar Rp 37,87 triliun.
Cara Cek Penerima Bantuan Rp 600.000 di BPJS Ketenagakerjaan