Satpol PP Malaka Kembali "Garuk" Bener Iklan Rokok di Toko dan Kios
Jajaran Satpol PP Malaka turun lapangan "menggaruk" kembali bener yang masih terpampang
Penulis: Edy Hayong | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | BETUN--Masih maraknya pemasangan bener iklan rokok di toko dan kios di Kabupaten Malaka, mendorong jajaran Satpol PP Malaka turun lapangan "menggaruk" kembali bener yang masih terpampang.
Penertiban bener rokok dalam rangka mengamankan Perda ini dilaksanakan di wilayah
Kecamatan Laenmanen, Kabupaten Malaka.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja ( Kasat Pol PP) Kabupaten Malaka ,Daniel Bria, SE, MM kepada Wartawan di Betun, Senin (24/8) menjelaskan, penertiban ini dilakukan dalam upaya mengamankan Peraturan Daerah (Perda) Nomor : 9 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
• FAKTA! Indonesia Diam-Diam Punya Hubungan Rahasia Dengan Israel, Banyak Senjata Dibeli Dari Sana
"Atas dasar tersebut kami mengambil sikap tegas dengan mencopot dan mengamankan iklan-iklan rokok dalam bentuk baner dan lainnya yang terpasang di titik-titik yang memang dilarang di dalam Perda," jelas Daniel.
Dikatakan Daniel, kegiatan ini didahului dengan pendekatan ke pihak sales yang biasa mengantar rokok agar tidak boleh memasang bener di setiap toko dan kios.
• Pernahkah Kamu Bermimpi Soal Pisang atau Memakan Apel? Inilah Artinya, Simak Jangan Sampai Salah
Kepala Bidang (Kabid) Michael Suri Leki, S.SoS menambahkan, selama kegiatan penertiban berjalan aman dan lancar. Warga pemilik toko dan kios tidak merasa keberatan dengan pencopotan bener yang ada karena sudah sesuai ketentuan yang diatur melalui Perda KTR.
Sebelumnya kegiatan serupa dilaksanakan di Malaka Tengah, Malaka Timur, Kobalima. Selama kegiatan di wilayah tersebut berjalan aman dan lancar. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Edi Hayong)