Ini Kronologis Lengkap Kecelakaan Lalu Lintas di Atambua yang Menewaskan Warga Malaka
Pengendara sepeda motor, Vinsensius Manek meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas yang terjadi di ruas jalan Halilulik menuju Atambua
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM| ATAMBUA - Pengendara sepeda motor, Vinsensius Manek meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas yang terjadi di ruas jalan Halilulik menuju Atambua tepatnya, di Nenuk, Desa Naekasa, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, Senin (24/8/2020) pagi.
Korban berusia 39 tahun ini beralamat di Desa Bakiruk (bukan Biudukfoho-Red), Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka.
Kapolres Belu, AKBP Khairul Saleh, S.H.,S.I.K.,M.Si melalui Kasat Lantas, Rullyanto J.P Pahroen ketika dikonfirmasi Pos Kupang.Com membenarkan peristiwa kecelakaan tersebut.
• Buka Raker Koordinasi Pesiapan Pilkada Serentak Tahun 2020, Ini Kata Wabup Viktor Madur
Rullyanto menjelaskan, Senin (24/8/2020) sekitar pukul 07.30 Wita, bertempat Jalan raya jurusan Halilulik menuju arah Atambua, tepatnya di Hutan Jati Nenuk, Dusun Nela, Desa Naekasa, Kabupaten Belu telah terjadi peristiwa kecelakaan lalu lintas yaitu, kendaraan sepeda motor Honda CBR, warna Hitam, nomor polisi DH 3422 TP, yang dikendarai Vinsensius Manek dengan kendaraan sepeda motor Honda Beat Street Nomor Polisi tidak terpasang yang dikendarai Theodosius Mau (29). Theodosius adalah warga di Desa Naekasa, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu.
• Pilkada Manggarai 2020, Bawaslu Rekomendasikan KPU Data Semua ODGJ Sebagai Pemilih
Kronologisnya, Vinsensius Manek seorang diri mengendari sepeda motor honda CBR bergerak dari arah Halilulik menuju arah Atambua, melaju dengan kecepatan tinggi. Sesampainya di dekat tempat kecelakaan saat jalan lurus, pengendara tidak memperhatikan sepeda motor Honda Beat yang dikendarai Theodosius Mau seorang diri yang bergerak didepannya yaitu dari arah Halilulik menuju arah Atambua.
Ban depan sepeda motor yang dikendarai Vinsensius mengenai bagian belakang sepeda motor Honda Beat sehingga terjadi kecelakaan.
Akibat kecelakaan lalu lintas tersebut pengendara Vinsensius Manek yang berprofesi sebagai sopir itu mengalami luka lecet pada betis kaki kiri, patah tulang kering kaki kiri, luka robek pada perut bawah hingga selangkangan kaki kanan, luka lecet pada paha kaki kiri, luka lecet pada paha kaki kanan, luka lecet pada pinggang kanan, luka lecet pada siku tangan kanan, luka lecet pada dada kiri, luka lecet pada siku tangan kiri, luka lecet pada punggung belakang, luka lecet pada perut. Korban meninggal dunia di tempat kecelakaan.
Sedangkan, pengendara Theodosius Mau mengalami luka lecet pada lutut kaki kanan, luka lecet pada ibu jari kaki kiri. Theodosius sudah mendapatkan pertolongan secara medis di RSUD Mgr. Gabriel Manek, SVD Atambua.
Rully menambahkan, Vinsensius Manek mengendarai sepeda motor honda CBR nomor polisi DH 3422 TP dan memiliki SIM. Sedangkan Theodosius Mau yang berprofesi wiraswasta itu mengendarai sepeda motor honda beat street tanpa Plat Nomor Polisi. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Teni Jenahas)