Tak Mau Sendirian Masuk Penjara, Vicky Prasetyo Lapor Balik Angel Lelga, Bisa Penjara 4 Tahun
Kini Pihak Vicky Prasetyo melapor bali Angel Lelga ke polisi. Angel Lelga dianggap melanggar UU ITE dengan ancaman penjara 4 tahun
Tak Mau Sendirian Masuk Penjara, Vicky Prasetyo Lapor Balik Angel Lelga, Bisa Penjara 4 Tahun
POS KUPANG.COM -- Pesohor Vicky Prasetyo tak rela diproses hukum dalam kasusnya dengan mantan istri, Angel Lelga
Tak tinggal diam saat dirinya diseret ke pengadilan oleh Angel Lelga dengan tuduhan pencemaran nama baik
Kini Pihak Vicky Prasetyo melapor bali Angel Lelga ke polisi. Angel Lelga dianggap melanggar UU ITE dengan ancaman penjara 4 tahun
Vicky Prasetyo kini sedang menjalani proses hukum sambil mendekam di penjara.
Hal itu lantaran laporan Angel Lelga yang menuding Vicky Prasetyo melakukan pencemaran nama baik.
Berharap Angel Lelga juga merasakan penderitaannya, Vicky Prasetyo melalui kuasa hukum Razman Arif Nasution polisikan artis usia 35 tahun itu.

Sebab Razman menilai perbuatan Angel Lelga telah mendzolimi kliennya.
"Saya melihat bahwa sodara Vicky Prasetyo secara agama, beliau didzolimi martabatnya sebagai seorang suami," kata Razman saat ditemui Grid.ID, usai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (23/8/2020).
"Saya berharap majelis hakim dapat melihat aspek-aspek keagamaan," lanjutnya.
"Bahwa seorang wanita sangat tidak pantas dan dilarang dalam agama berduaan di kamar dengan yang bukan muhrimnya," sambungnya.
"Rasa yang sama dirasakan hari ini oleh saudara Vicky, maka rasa yang sama kami akan upayakan agar saudara Angel juga dapat merasakan," lanjut Razman.
Dalam perkara ini, Razman menjadikan rekaman video Angel yang diduga melakukan pencemaran nama baik Vicky sebagai bukti.
"Saya secara resmi telah melaporkan bahwa saudara Angel Lelga dari YouTube Channel Angel yang kami buka secara bersama-sama dengan penyidik tadi," ucapnya.
"Itu kita menduga keras telah terjadi tindak pidana pencemaran nama baik dan kebohongan dan atau membuat ujaran kebencian," lanjutnya lagi.
