Di Ruteng LM Bacok Alfridus Pala Dengan Parang
LM (30) warga Kampung Mena, Kelurahan Compang Tuke, Kecamatan Langke Rembong membacok Alfridus Pala (35), warga Dusun Nterlango
Penulis: Robert Ropo | Editor: Kanis Jehola

POS-KUPANG.COM | RUTENG - LM (30) warga Kampung Mena, Kelurahan Compang Tuke, Kecamatan Langke Rembong membacok Alfridus Pala (35), warga Dusun Nterlango, Desa Poco Likang, Kecamatan Ruteng Kabupaten Manggarai.
Kasus penganiyaan berat yang dilakukan oleh pelaku LM dengan membacok korban menggunakan sebilah parang itu terjadi di Bengkel Las milik Siprianus Janggur di RT 15/RW 002, Perumnas, Kelurahan Compang Tuke, Kecamatan Langke Rembong, Jumat (21/8/2020) sekitar pukul 16.00 Wita.
• Sengketa Lahan Besipae, TTS Berakhir, Para Usif Sepakat Mendukung Pemprov NTT
Kapolres Manggarai, AKBP Mas Anton Widyodigdo, SH.,S.I.K melalui Kasubag Humas Polres Manggarai Ipda Bagus Suhartono kepada POS-KUPANG.COM, Jumat (21/8/2020) malam, menjelaskan kronologis kejadian berawal dari sekitar pukul 16.00 Wita korban sedang memperbaiki mobil pick up di bengkel las milik Siprianus Janggur. Kemudian pelaku datang dan langsung membacok korban dengan menggunakan sebilah parang dan mengenai punggung korban sehingga korban mengalami luka robek kemudian korban langsung memeluk pelaku dan mengambil parang milik pelaku kemudian pelaku langsung melarikan diri ke Ngkor, Desa Pong Lao, Kecamatan Ruteng.
• Komunitas Cinta Kasih Berbagi Kasih di Amfoang Tengah, Kabupaten Kupang
Atas kejadian itu, kata Ipda Bagus, warga sekitar langsung menginformasikan kepada Bhabinkamtibmas Kelurahan Wali Bripka Matheus Maju dan saat itu juga Bhabinkamtibmas bersama warga membawa korban ke RSUD dr Ben Mboi Ruteng untuk mendapatkan penangan Medis.
Ipda Bagus juga mengatakan, saat kedatangan Babhinkamtibmas, pelaku sudah tidak berada di lokasi kejadian dimana pelaku telah melarikan diri. Pukul 16.30 Wita SPKT Polres Manggarai bersama Piket Fungsi (Reskrim dan Intelkam) serta Unit Jatanras Polres Manggarai mendatangi TKP dan langsung melakukan olah TKP.
Atas kejadian Penganiayaan Berat terhadap korban tersebut, pihak Keluarga korban mendatangi SPKT Polres Manggarai dan dibuatkan laporan Polisi Nomor: LP/134/VIII/2020/NTT/RES MANGGARAI tanggal 21 Agustus 2020 tentang tindak pidana penganiayaan berat.
Dikatakan Ipda Bagus, terkait laporan tersebut Unit Jatanras Polres Manggarai melakukan penyelidikan lanjut terhadap keberadaan Pelaku guna melakukan penangkapan terhadap pelaku. Dan sekitar pukul 18.00 Wita Unit Jatanras berhasil mengamankan pelaku di Cancar Kelurahan Wae Belang, Kecamatan Ruteng.
Dikatakan Ipda Bagus, pada saat diamankan pelaku dalam keadaan terluka dan pelaku tidak melakukan perlawanan terhadap petugas. Pelaku dan barang bukti sebilah parang yang digunakan pelaku untuk membacok korban kini telah diamankan dan telah diserahkan ke Piket Reskrim Polres Manggarai untuk diproses penyidikan lebih lanjut.
Ipda Bagus juga mengatakan, dari hasil interogasi ditemukan bahwa pelaku membacok korban dikarenakan ada rasa cemburu. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo)