Bantuan Presiden untuk Karyawan Swasta
3 Hari Dana Karyawan Swasta Tahap I Rp 1,2 Juta Cair, Jantung Berdebar, Nama ANDA Dalam Daftar BPJS
Kabar baik bagi para pekerja swasta yang bergaji di bawah Rp 5 juta, pada 25 Agustus 2020 bantuan Rp 600 ribu per bulan dari pemerintah akan dis
POS KUPANG.COM--- Kabar baik bagi para pekerja swasta yang bergaji di bawah Rp 5 juta, pada 25 Agustus 2020 bantuan Rp 600 ribu per bulan dari pemerintah akan disalurkan.
Hal itu dikatakan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.
Menurutnya, kini, sudah ada 12 juta nomor rekening yang terdaftar menerima bantuan tersebut.
• Abah Robert Alberts Genjot Fisik Anak Asuhnya Persib Bandung Sonsong Liga 1 2020, INFO
"Rencananya, Bapak Presiden menyerahkan secara langsung dan me-launching, insya Allah tanggal 25 Agustus ini," kata Ida, beberapa hari lalu, dikutip TribunJabar.id dari Kompas.com.
Seperti diketahui, ada beberapa syarat dari penerima bantuan ini.
Penerima bantuan adalah pekerja swasta yang bergaji di bawah Rp 5 juta, dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Bagi Anda pekerja swasta, ada beberapa cara untuk mengecek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Dihimpun TribunJabar.id dari TribunKaltim.co, berikut adalah caranya:

1. Melalui Aplikasi BPJSTK Mobile
Anda dapat mengunduh aplikasi BPJSTK Mobile untuk smartphone Android atau iOS.
Berikut adalah tautannya aplikasi BPJSTKU:
PlayStore:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.bpjstku&hl=en
AppStore:
https://apps.apple.com/id/app/bpjstku/id1444834757
Jika aplikasinya sudah terpasang, silakan buka.
Nantinya, peserta harus melakukan registrasi terlebih dulu.
Registrasi dimaksudkan agar peserta mendapatkan PIN.

Setelah terdaftar dan login, peserta dapat mengetahui status kepesertaan BPJamsostek.
2. Cek Melalui Website BPJS Ketenagakerjaan
Anda bisa mengecek status kepesertaan BPJamsostek melalui laman resmi sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
3. Melalui SMS
Anda bisa mengirim pesan SMS ke nomor 2757 untuk mengecek kepesertaan BPJamsostek.
Peserta BPJamsostek harus mendaftar via SMS terlebih dahulu, dengan mengetik:
Daftar(spasi)SALDO#NO_KTP#TGL_LAHIR(DD-MM-YYYY)#NO_PESERTA#EMAIL(bila ada)

Kirim ke 2757.
Setelah terdaftar, peserta bisa mengirim pesan dengan format SALDO (spasi) no peserta, lalu kirim ke 2757.
Ilustrasi uang THR (Pixabay.com)
Bagaimana skema dan kriteria dari bantuan pemerintah ini?
Berikut rangkumannya, dihimpun TribunJabar.id dari Tribunnews.com dan Kompas TV:
Persyaratan
1. Karyawan Swasta
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, penerima bantuan ini adalah warga yang berstatus sebagai karyawan atau pekerja swasta.
Diproritaskan, penerima bantuan ini adalah karyawan swasta yang masih aktif bekerja.
"Fokus bantuan pemerintah kali ini adalah 13,8 juta pekerja non PNS dan BUMN," kata Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Erick Thohir dalam keterangan tertulisnya.

2. Gaji di Bawah Rp 5 Juta
Penerima bantuan adalah karyawan swasta yang menerima gaji di bawah Rp 5 juta.
Angka gaji tersebut dilihat berdasarkan upah karyawan yang dilaporkan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
3. Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
Lebih lanjut lagi lagi, penerima bantuan adalah karyawan swasta bergaji di bawah Rp 5 juta yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja mengatakan, pemerintah menggunakan data yang tercatat di lembaganya.
Utoh berujar, pihaknya berusaha menyelesaikan pengumpulan data nomor rekening tersebut sebelum September.
"Diharapkan pemberi kerja (perusahaan) dan tenaga kerja ikut proaktif menyampaikan data nomor rekening dimaksud sesuai skema dan kriteria pemerintah," kata Utoh, Minggu (9/8/2020) seperti dikutip dari Kontan.

Skema Pembayaran
Sebelumnya, beberapa bantuan pemerintah memang mengharuskan menerimanya mengambil langsung.
Namun kini, bantuan Rp 600 ribu untuk pekerja swasta akan langsung masuk ke rekening masing-masing.
Hal itu dilakukan agar tidak terjadi penyalahgunaan.
"(Bantuan) akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan,” ujar Erick Tohir.

Lebih lanjut Erick mengatakan, tujuan pemerintah menggelontorkan bantuan gaji tambahan ini untuk mendorong konsumsi masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
"Hal ini penting untuk menggerakkan perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi,” kata Erick.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan, rencana pemberian bantuan ini merupakan salah satu agenda dalam rangka penyerapan anggaran pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Bantuan Pekerja Swasta Cair 25 Agustus, Ini Cara Cek Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, https://jabar.tribunnews.com/2020/08/21/bantuan-pekerja-swasta-cair-25-agustus-ini-cara-cek-kepesertaan-bpjs-ketenagakerjaan?page=all.
Editor: Yongky Yulius
