Ahmad Dhani Dikabarkan Maju Pilkada Surabaya, Tapi Penasihat Hukum Hendarsam Marantoko, Belum Tahu
Pasalnya, dalam perkara ujaran kebencian yang menjerat Ahmad Dhani vonis yang diterima Ahmad Dhani tak sampai lima tahun penjara tapi hanya 1,5 tahun.
Setelah tidak masuk sebagai calon gubernur pada Pilkada DKI Jakarta 2017, Dhani kemudian ikut serta pada Pilkada Kabupaten Bekasi 2017.
• Kamala Haris Perempuan Kulit Hitam Pertama Jadi Calon Wakil Presiden AS, Trump Bilang: Dia Itu Gila
• KABAR GEMBIRA! Pencairan BLT Karyawan Swasta Dipercepat, Buruan Cek Namamu di BPJS Ketenagakerjaan
Saat itu, Dhani menjadi calon wakil bupati di Kabupaten Bekasi berpasangan dengan Saduddin sebagai calon bupati.
Namun, Dhani dan Saduddin kalah dari calon petahana Neneng Hasanah Yasin-Eka Supria Atmaja.
Kabar lain juga menyebutkan, bahwa Ahmad Dhani sedang mempertimbangkan untuk maju ke bursa pemilihan wali kota dan wakil wali Kota Surabaya.
Masalah hukum yang pernah menjerat mantan pentolan Dewa 19 itu, dinilai tidak akan menjadi batu sandungan.
Pasalnya, dalam perkara ujaran kebencian yang menjerat Ahmad Dhani, vonis yang diterima Ahmad Dhani tak sampai lima tahun penjara, melainkan hanya 1,5 tahun penjara.
Dengan demikian, Ahmad Dhani tetap dapat menjadi peserta pilkada.
Jika Dhani ingin mendaftar ke partai sekarang-sekarang ini, juga dinilai sudah terlambat karena proses politik sudah semakin jauh. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Ahmad Dhani Dikabarkan Maju Pilkada Surabaya 2020 Ini Faktanya: https://www.kompas.com/hype/read/2019/11/01/110903166/ahmad-dhani-dikabarkan-maju-pilkada-surabaya-2020-ini-faktanya?page=all