Selasa, 5 Mei 2026

Ratusan Tenaga Medis Penanganan Covid-19 Belum Terima Insentif

Presiden RI menjanjikan insentif bagi para tenaga medis yang menangani pasien dengan Covid-19

Tayang:
Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Kanis Jehola
Pos Kpg.Com/Yen
Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang, drg Retnowat 

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Presiden RI menjanjikan insentif bagi para tenaga medis yang menangani pasien dengan Covid-19. Insentif tersebut sudah tersedia namun belum direalisasikan hingga ke daerah.

Anggota Komisi IX DPR RI, Melki Laka Lena, ketika mengunjungi RS SK Lerik beberapa waktu lalu mengatakan program Presiden RI untuk memberikan insentif kepada tenaga medis yang menangani Covid-19 sudah ada, tinggal proses pencairan.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang, drg Retnowati, kepada POS-KUPANG.COM, Selasa (18/8), mengatakan dana insentif senilai Rp 2,87 miliar untuk tenaga medis kota Kupang belum keluar, tetapi sudah diverifikasi oleh BPKP.

Warga dan OMK Selenggarakan Upacara Bendera di Kampung Adat Megalit Bena

"Memang bukan di Kupang saja tapi seluruh Indonesia, dananya belum ada yang keluar," tuturnya.

Nantinya dana tersebut dari Kementerian Keuangan langsung masuk ke Rekening Umum Kas Daerah.

Kata Retno berdasarkan rekapitulasi penerima insentif untuk wilayah kota Kupang dokter spesial 17 orang di RS SK Lerik, RSB Titus Ully dan RS Siloam, Dokter Umum dari Dinas Kesehatan, Puskesmas dan Rumah Sakit 72 Orang, Perawat 185 orang, bidan 63 orang dan tenaga kesehatan lainnya, seperti tenaga epidomologi, sanitarian, analis dan tenaga yang mendukung perawatan serta proses pelacakan, 106 orang.

Kempo Komodo Kibarkan Bendera Merah Putih di Air Terjun Cunca Lolos

Jadi tenaga kesehatan yang menerima insentif dari tiga rumah sakit, 11 fasilitas kesehatan dan satu Dinas Kesehatan.

Insentif ini untuk pembayaran Maret hingga Mei. Insentif yang diberikan sesuai kategori, dokter spesialis Rp 15.000.000, dokter umum Rp 10.000.000, Perawat/Bidan Rp 7.500.000 dan nakes lainnya Rp 5.000.000, dikalikan dengan lama hari bertugas dengan jumlah total 22 hari. Misalnya jumlah total 12 hari per 22 dikali nominal, itulah insetif yang diberikan. Jadi setiap nakes menerima jumlah yang berbeda-beda. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yeni Rachmawati)

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved