Bantuan Rp 600 Ribu Pemerintah Cair

Presiden Jokowi Akan Serahkan Langsung saat Launching Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Minggu Depan Cair

Rencananya, Bapak Presiden menyerahkan secara langsung dan me-launching, insya Allah tanggal 25 Agustus ini," ka

Editor: Ferry Ndoen
tribunnews.com
Ilustrasi BLT untuk karyawan swasta dari Presiden Jokowi 

POS KUPANG.COM-- - Minggu depan rencananya pemerintah bakal mulai mendistribusikan bantuan atau subsidi gaji bagi para pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta.

Para pekerja yang akan mendapatkan subsidi gaji Rp 600 ribu per bulan itu harus sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah, mengatakan penyalurkan subsidi gaji tersebut akan dimulai pada 25 Agustus 2020.

Gaji 13 Tinggal Tunggu Tanda Tangan Presiden Jokowi, Pertengahan Agustus Cair, Uang Pensiun Naik
Gaji 13 Tinggal Tunggu Tanda Tangan Presiden Jokowi, Pertengahan Agustus Cair, Uang Pensiun Naik (Kontan.co.id)

"Sekarang alhamdulillah, teman-teman pekerja kita yang menjadi peserta BPJS (Ketenagakerjaan) datanya sudah 12 juta nomor rekening sudah masuk. Rencananya, Bapak Presiden menyerahkan secara langsung dan me-launching, insya Allah tanggal 25 Agustus ini," kata Ida dalam keterangan resmi, Minggu (16/8/2020).

Bantuan karyawan swasta akan diberikan selama empat bulan, dengan besaran Rp 600.000 per bulan.

Mekanisme

Ilustrasi gaji, rupiah, pesangon
Ilustrasi gaji, rupiah, pesangon (Shutterstock)

Terkait bantuan itu, telah diterbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam Pasal 5, disebutkan data calon penerima bantuan bersumber dari data peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.

Para Ibu Wajib Tahu, Ini Besaran Gaji 13 2020 PNS, TNI-Polisi, dan Pensiunan, Bukan Hanya Gaji Pokok
Para Ibu Wajib Tahu, Ini Besaran Gaji 13 2020 PNS, TNI-Polisi, dan Pensiunan, Bukan Hanya Gaji Pokok (iStock)

Kemudian, BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima bantuan karyawan Rp 600.000 tersebut.

Data yang lolos selanjutnya masuk dalam daftar calon penerima. Daftar tersebut kemudian diserahkan ke Kemnaker dengan melampirkan berita acara dan surat pernyataan kebenaran data.

Kemnaker selanjutnya menetapkan daftar penerima bantuan karyawan, dan menyampaikan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaaan Negara.

Dana subsidi gaji karyawan kemudian disalurkan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara melalui bank penyalur.

Bantuan karyawan sebesar Rp 600.000 akan diberikan langsung ke rekening masing-masing penerima. Ini sesuai dengan Pasal 6 ayat 2 Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.

Ilustrasi BLT untuk karyawan swasta dari Presiden Jokowi
Ilustrasi BLT untuk karyawan swasta dari Presiden Jokowi (tribunnews.com)

Sadisnya Teroris Ali Kalora, Semua Korbannya Tewas Mengenaskan Mujahidin Indonesia Yimur

Syarat penerima

Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 juga mengatur syarat untuk penerima bantuan karyawan Rp 600.000.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved