Berita Kabupaten TTS

Di NTT, Pemda TTS Lakukan Penertiban Aset Di Oekamusa, Jean : Saya Punya Sertifikat

Mewakili keluarga Talan, dirinya menegaskan selama ini banyak pihak yang menyerah tanah di wilayah Oekamusa kepada berbagai pihak namun sebe

Penulis: Dion Kota | Editor: Ferry Ndoen
PK/Dion Kota
Nampak Tim dari Pemda TTS sedang menjelaskan kepada Jean Neonufa terkait kepemilikan sebidang tanah Pemda TTS di Oekamusa, dimana di atas tanah tersebut sedang dilakukan pembangunan oleh Jean Neonufa Area lampiran 

Laporan Reporter Pos-Kupang.Com, Dion Kota

POS-KUPANG. COM | SOE - Pemda TTS melakukan penertiban aset tanah di wilayah Oekamusa, Desa Mnela Lete, Kecamatan Amanuban Barat, Selasa (18/8/2020). Penertiban tersebut dilakukan pasca di atas lahan tersebut dilakukan pembanguan tempat usaha oleh Jean Neonufa, Anggota DPRD TTS.

Tim yang dipimpin langsung oleh Asisten 1 Setda TTS, Samuel Fallo sempat berbincang dengan Jean Neonufa terkait maksud kedatangan tim. Di awal pembicaraan Samuel menjelaskan, berdasarkan sertifikat hak pakai yang dikeluarkan oleh BPN tahun 1990, tanah seluas 5.320 meter persegi yang berada di Oekamusa merupakan aset milik Pemda TTS. Oleh sebab itu, maksud kedatangan tim guna melakukan penertiban dengan memasang papan pemberitahuan, tanah milik Pemda TTS.

" Tanah ini diperoleh Pemda TTS dari Keluarga Neonufa dan sudah diterbitkan sertifikat hak pakai tahun 1990. Oleh sebab itu, hari ini kita datang untuk memasang papan pemberitahuan. Kita juga menghimbau kepada Pak Jean Neonufa untuk menghentikan aktivitas pembangunan di atas lahan Pemda dan membongkar bangunan yang sementara di bangun ini," jelas Samuel kepada Jean.

Jika tanah tersebut dirasa milik Jean lanjut Samuel, dirinya mempersilahkan Jean untuk mendaftar gugatan ke pengadilan sehingga bisa diproses secara hukum dan dilakukan pembuktian siapa pemilik sah tanah tersebut.
" Kalau Pak Jean memiliki bukti-bukti kepemilikan silakan gugat. Namun hingga saat ini, tanah ini merupakan milik Pemda TTS yang dibuktikan dengan sertifikat hak pakai yang diterbitkan BPN," terang Samuel.

Setelah mendengar penjelasan Samuel, Jean mempersilahka tim dari Pemda TTS untuk memasang papan pemberitahuan tersebut.

Ia mengaku, mendapatkan tanah tersebut dari keluarga Talan dan sudah disertifikat pada tahun 2016 lalu. Keluarga Talan disebutnya sebagai pemilik tanah di sebagain wilayah Oekamusa. Keluarga Talan sendiri akan mengambil kembali tanah-tanah yang selama ini dikuasa oleh pihak-pihak tertentu termaksud pemerintah.

Mewakili keluarga Talan, dirinya menegaskan selama ini banyak pihak yang menyerah tanah di wilayah Oekamusa kepada berbagai pihak namun sebenarnya bukan pemilik lahan.

" Silakan pasang papannya namun saya hanya mau beritahu kalau dalam waktu dekat keluarga Talan selaku pemilik tanah sah juga akan bersurat kepada Pemda terkait pengambil kembali bidang tanah di wilayah Oekamusa yang selama ini dikuasai oleh berbagai pihak termaksud pemerintah," sebutnya.

Ketika ditanyakan apakah dirinya akan menghentikan pembangunan tempat usahanya, Jean menegaskan akan terus melanjutkan pembangunan tersebut. Pasalnya, tanah tersebut didapatkan dari pemilik tanah sah, Keluarga Talan.

" Silakan pasang papan, tapi saya akan bangun terus. Tanah ini saya beli dari pemilik sah. Sedangkan yang menyerahkan tanah ke Pemda bukan pemilik sah tanah ini," pungkasnya. (din)

Sumber: Pos Kupang
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved