News

WAJIB Bayar Retribusi Bagi Traveler yang Ingin Liburan ke Labuan Bajo, Inilah Tarifnya

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Manggarai Barat, Agustinus Rinus, mengatakan pemerintah daerah setempat akan memungut retribusi

Editor: Benny Dasman
Indonesia Kaya
Pulau Rinca 

POS KUPANG, COM - Wajib bayar retribusi bagi traveler yang ingin liburan ke Labuan Bajo, Inilah tarifnya

Liburan ke Mangarai Barat bakal diwajibkan membayar retribusi.

Para wisatawan diminta membayar retribusi untuk pendapatan daerah setempat.

Melansir Kompas.com, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Manggarai Barat, Agustinus Rinus, mengatakan pemerintah daerah setempat akan memungut retribusi masuk ke sejumlah tempat wisata di wilayah itu.

Menurut Rinus, retribusi itu untuk meningkatkan ekonomi masyarakat setempat dan pendapatan asli daerah.

Retribusi itu, lanjut Rinus, mulai diberlakukan bagi wisatawan yang berkunjung di Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, pada Jumat (14/8/2020).

"Inti dari retribusi itu untuk peningkatan ekonomi daerah," kata Rinus, saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Sabtu (15/8/2020).

Rinus mengatakan, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Manggarai Barat juga akan memungut restribusi masuk tempat wisata Gua Rangko dan air terjun Cunca Wulang.

Untuk biaya retribusi, lanjut Rinus, berbeda-beda yakni wisatawan asing sebesar Rp 50.000, kemudian wisatawan dari daerah lain di Indonesia Rp 20.000 dan wisatawan lokal Rp 10.000.

Selain itu kata Rinus, para pengunjung yang berwisata di obyek wisata di Manggarai Barat, diwajibkan mentaati protokol kesehatan yang dikeluarkan oleh pemerintah.

"Sebelum masuk ke obyek wisata, pengunjung harus dites suhu tubuh dan juga wajib pakai masker,"ujar dia. *

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved