virus corona

KABAR GEMBIRA! Karyawan Tak Dapat Subsidi Rp 600 Ribu,Bisa Dapat Bantuan Lain, Ini Syaratnya

KABAR GEMBIRA! Tak Dapat Subsidi Rp 600 Ribu, Karyawan Gaji di Bawah Rp 5 Juta Bisa Dapat Bantuan Lain, Ini Syaratnya

Editor: Adiana Ahmad
boganinews
ilustrasi subsidi gaji 

KABAR GEMBIRA! Karyawan Tak Dapat Subsidi Rp 600 Ribu,Bisa Dapat Bantuan Lain, Ini Syaratnya

POS-KUPANG.COM- Sebuah kabar gembira datang dari pemerintah. Bagi karyawan gaji di bawah Rp 5 juta yang tak dapat subsidi Rp 600 ribu, bisa dapat bantuan lain.

Asalkan memenuhi syarat yang ditentukan pemerintah.

"Ada bansos berupa transfer tunai, sembako, itu menyasar kepada masyarakat diluar (program) ini. Misalnya yang di PHK dapat program kartu prakerja. Jadi diluar pekerja yang dapat bantuan ini, treatmentnya sudah dilakukan lebih dulu," kata Ida.

Program ini dikatakannya merupakan program bantuan penyempurnaan, setelah program-program yang diberikan sebelumnya.

Subsidi Gaji Peserta BPJS Ketenagakerjaan - BPJAMSOSTEK Sumba Timur Kumpul 4.800 Rekening

Salah satunya sebagai bentuk stimulus untuk menggerakkan kembali roda perekonomian di masyarakat.

"Ini menyempurnakan dari program yang ada. Pekerja informal itu masuk datanya dalam Kemensos, karena itu penerimanya di perluas," kata Ida.

Sementara subsidi gaji senilai Rp 600 ribu tersebut akan diserahkan dan diluncurkan secara langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan Presiden akan meluncurkan program subsidi gaji sebesar Rp 600 ribu tersebut pada 25 Agustus 2020.

Kamu Termasuk Karyawan Swasta Penerima Subsidi Gaji Rp 600 Ribu? SMS 2757, Ini Formatnya,

"Pak Presiden akan menyerahkan dan me-launching langsung program ini tanggal 25 Agustus," kata Ida di kantor BP2MI, Jakarta Selatan, Minggu (16/8/2020).

Ida mengatakan bantuan tersebut merupakan bantuan pemerintah berupa subsidi gaji untuk pekerja swasta, pegawai pemerintah non PNS yang upahnya di bawah Rp 5 juta.

Pekerja yang mendapat bantuan juga terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Menaker menjelaskan program ini merupakan lanjutan program bantuan pemerintah, setelah program-program lain yang telah diberikan selama masa pandemi Covid-19.

Kemenaker bersama BPJS Ketenagakerjaan sendiri tengah gencar mengumpulkan data nomor rekening penerima subsidi gaji yang jumlahnya mencapai 15,7 juta orang.

Menaker menegaskan bahwa penerima subsidi gaji merupakan pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta yang dilaporkan perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Tak Semua Karyawan Swasta Dapat Subsidi Gaji

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved